Moeldoko Terima Kunjungan Pj. Bupati Muara Enim

  • Whatsapp

INDOSIBER.ID. – Kepala KSP Jenderal Purnawirawan Dr. Moeldoko menerima silaturahmi Penjabat (Pj.) Bupati Muara Enim Dr. Nasrun Umar, SH, MM. Bertempat di Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (24/06).

Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M., melaksanakan pertemuan dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia, Jend. TNI. (Purn.) Dr. Moeldoko, S.I.P., di Komplek Istana Negara, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Secara lugas Pj. Bupati menjelaskan adanya hambatan dan permasalahan di Kabupaten Muara Enim sehubungan izin usaha penambangan batuan dan penggalian tanah untuk keperluan pembangunan jalan tol dan penambangan batubara ilegal yang saat ini dengan terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pj. Bupati didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Febriansyah, S.T., Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Riswandar, S.H., M.H., Kabag. Hukum Kabupaten Muara Enim, Ratna Puri Prapawati, S.H., M.Hum.,

Selanjutnya Staf Khusus Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Prov. Sumatera Selatan, I Gusti Bagus Surya Negara, S.E., Ak., M.M., menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengalami hambatan dalam menyelesaikan kedua permasalahan tersebut mengingat tidak adanya kewenangan.

Dijelaskan bahwa untuk penggalian dan pengangkutan tanah timbunan tol, saat ini terdapat 2 perusahaan luar daerah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) lama yang tidak membayarkan pajaknya ke Kabupaten Muara Enim sehingga menyebabkan potensi kerugian daerah.

Dilain pihak ada 8 perusahaan lain yang hendak mengajukan IUP namun perizinan berjalan lambat karena menunggu proses dari pemerintah pusat. Demikian halnya permasalahan Peti yang saat ini menjadi dilema bagi pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KSP RI yang didampingi Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Bidang Infrastruktur, Energi dan Investasi KSP RI, Nelson Siagian, Ph.D., menyampaikan bahwa pihaknya memahami permasalahan dan keterbatasan yang disampaikan oleh Pj. Bupati. Dirinya memastikan akan mengawal dan mengupayakan tindakan teknis serta telah menyampaikan surat untuk pertemuan dengan Dirjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen-ESDM).

Kepala KSP RI juga memuji langkah Pj. Bupati dalam menertibkan Peti yang dianggapnya sudah tepat melalui penegakan hukum (law enforcement) yang benar.

Dirinya meminta pemerintah daerah untuk bersabar karena saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden turunan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 untuk mendelegasikan kewenangan Minerba kepada daerah, melalui gubernur sehingga diharapkan meminimalisir hambatan di daerah. (ril)





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *