INDOSIBER.ID – Maksud hati ingin membantu dan memberi kontribusi demi kemajuan kepada Desa Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim tersebut, namun justru hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang direncanakan oleh penasehat Forum Penanggiran Bersatu Kab. Muara Enim saudara Doni Ariyanto (32).
Ia ,(red. Doni) pada hari Kamis (24/06), terpaksa melaporkan oknum Sekdes Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang ke SPKT Polres Muara Enim atas dugaan tindak peristiwa pidana Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351.
Adapun atas laporan dari korban bernama Doni Ariyanto (32), yang tercatat sebagai warga Talang Jawa Pasar III Muara Enim dengan hasil laporan yang dikeluarkan oleh Polres Muara Enim tersebut, yakni dengan LP/B/120/VI/2021/SPKT/ Polres Muara Enim-Polda Sumsel/24/06/2021.
Kepada media ini Korban Doni Aryanto (32) mengungkapkan bahwa peristiwa pidana tidak dibenarkan dalam hukum meski ia seorang pejabat Desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.
Lanjut Doni, bahwa oknum Sekdes Panang Jaya telah melakukan tindak pidana kepada saya dan sempat mencekik saat saya berada dikantor Kades guna untuk meminta dukungan tanda tangan atas keberadaan forum ranting kami yang ada didesa tersebut.
“Bukan dapat tanda tangan malah dapat penganiayaan oknum Sekdes Panang Jaya Dan niat kita hanya ingin meminta dukungan karena saya selaku penasehat Forum Penaggiran Bersatu yang ada didesa Panang Jaya ini,”ungkap Doni.
Dikatakan Doni, bahwa terkait oknum
Sekdes yang emosi tersebut dikarenakan adanya kritikan dari kita karena kita anggap oknum Sekdes Desa Panang Jaya tidak mendukung adanya forum dengan tujuan untuk mendukung pembangunan dan kemajuan desa Panang Jaya ini.
“Ya, baju kemeja saya rusak dan bekas cakaran dileher saya jadi memar dan telah kita visum akibat tindak penganiayaan itu,” terang Doni Kamis (24/06).
Menanggapi hal tersebut, Camat Gunung Megang Ardiansyah ,S, Sos, ketika dikonfirmasi melalui What Shap pribadinya belum aktip pada Kamis malam pukul 21:00 WIB. (Junai)







