INDOSIBER.ID – Participacing of Interest yang menjadi hak daerah asal Musi Banyuasin dan Provinsi Sumsel berpotensi tak tertagih karena BUMD Sumsel terkesan kurang memahami aturan perundangan”, jelas Deputy MAKI Sumsel
“Proses pengalihan PI 10% oleh BUMD dan Pemprov Sumsel berlarut – larut menurut auditor BPK RI karena belum menyiapkan BUMD calon penerima pengalihan PI 10% sesuai aturan perundangan”, jelas Deputy MAKI Sumsel.
“Karena pendirian PT Syailendra Investasi Gemilang 1 dan PT Syailendra Investasi Gemilang 3 tidak didukung dengan bukti penyetoran modal sesuai ketentuan untuk PSC Blok Rimau dan PSC blok Jambi Merang yg habis masa kontrak tahun 2019”, terang Deputy MAKI Sumsel.
Kontrak pembelian Gas Jambi – Merang berakhir Pebruari 2019 namun sampai saat ini diduga belum di perpanjang karena PT SEG dan Pemprov Sumsel belum menyiapkan perusahaan untuk pengalihan PI Jambi Merang. Akibatnya milyaran rupiah potensi PAD Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemprov Sumsel hilang karena tak tertagih.
Berdasarkan aturan perundangan Participacing of Interest ditawarkan Pemprov melalui BUMD ke Perusda daerah asal untuk di kelola bersama dengan porsi 50 : 50. “Namun apakah perpanjangan kontrak Blok Gas Jambi Merang dan PSC Blok Rimau telah menghasilkan PAD untuk Kabupaten Muba dan Prov Sumsel hanya mereka yang tahu”, pungkas Feri Kurniawan Deputy MAKI Sumsel.
Setoran untuk Pemkab Muba melalui Petro Muba yg tak tertagih di PDPDE Sumsel dari tahun 2012 sampai sekarang puluhan milyar tak tertagih. Belum lagi kerugian Blok Gas Jambi Merang yang diduga mencapai ratusan milyar rupiah.
Sementara Petro Muba dalam kondisi kurang sehat karena beban anak perusahaan PT MEP yang membutuhkan suntikan dana untuk operasional listrik daerah terpencil. Harusnya bisa di atasi bila PT SEG selaku BUMD Provinsi Sumsel mampu mengelola PI blok migas di Muba bekerjasama dengan Petro Muba. (Ril/HB)







