Garki Datangi Kantor Walikota Palembang, Ada Apakah?

  • Whatsapp

INDOSIBER.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garki) Sumatera Selatan mendatangi kantor walikota Pelembang mereka menuntut & menyayangkan atas pengangkatan Dekan Fakultas Hukum Universitas ternama di Sumatera Selatan sebagai staf khusus Walikota padahal yang bersangkutan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) , Rabu (5/8/2021).

“Dalam orasinya dihalaman kantor walikota Palembang tersebut Ketua Umum DPP Garki Rohadi S, Sy menyampaikan bahwa pengangkatan oknum Dr FN sebagai staf khusus walikota palembang adalah kebijakan walikota yang tak beretika, secara administratif dan kebijakan publik ini aneh disampaikan oleh pemuda yang berprofesi sebagai Attorney di Firma Hukum Elang Hitam Law Firm”.

Publik menolak rangkap jabatan seorang Dekan yang merangkap sebagai staf khusus agar fokus untuk membenahi dan mempersiapkan mahasiwa dan fakultas lebih baik, Jelasnya.

 

“Disampaikan oleh Mukri AS selaku Korlap, Garki menduga pengangkatan beliau sebagai staf khusus merupakan politik balas jasa dimana beliau banyak membantu orang nomor satu dipalembang itu untuk menjadi walikota palembang saat pilkada lalu”.

Namun dikatakanya apapun alibinya Walikota palembang paham betul kalau beliau merupakan Dosen aktif diperguruan tinggi sumatera selatan sehingga yang menjadi problem utama terkait Dekan Fakultas Hukum tersebut adalah aturan Bersifat Prosedur tanpa makna yang menguatkan keyakinan bahwa invsible hand dan jauh lebih berkuasa dari aturan yang ada disekitaran kita ini sekali lagi membuat rakyat kehilangan kepercayaan dimana sebelumnya walikota Religius tersebut tak terlihat lagi mengelilingi masjid-masjid dikota palembang padahal sebelumnya walikota tersebut terkenal Riligius & penggerak kebersihan pada saat mendekati pilkada kota palembang lalu.

“Dan kini rakyat semangkin kehilangan kepercayaan atas politik balas jasa dengan mengangkat Dosen Universitas ternama di sumatera selatan menjadi staf khusus walikota”, ungkapnya.

Ditambahkan Suhardi Dinamisator lapangan dari Garki bahwa kami meminta agar persoalan ini ditangapi secara serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kota palembang dan Kemendagri Republik Indonesia agar menanggapi serius persoalan ini karena jelas telah melanggar aturan sebagaimana dituangkan dalam peraturan pemerintah No 47 tahun 2005.

Dijelaskan bahwa yang diperbolehkan rangkap jabatan oleh PP tersebut hanyalah seorang Jaksa, Perancang dan Peneliti.

“Direktorat jenderal Pendidikan Tinggi (DIKJEN DIKTI KEMENDIKBUD) Supriyadi Rusta menerangkan bahwa seseorang yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional ( NIDN) tidak boleh punya jabatan lain dua sekaligus (rangkap), jika ini terjadi maka yangbersangkutan berhak atas 2 tunjangan profesi yang sebenarya secara etika dan aturan tidak diperbolehkan, mengapa tidak diperbolehkan :
1. Merugikan keuangan negara.
2 berarti walikota palembang telah memperkaya yang bersangkutan

“Kedua unsur ini telah cukup untuk Aparat Penegak Hukum memproses persoalan ini sebagai tindak pidana korupsi baik yangbersangkutan sebagai orang yang diperkaya maupun walikota sebagai orang yang memperkaya”, pungkasnya.

Masa aksi diterima langsung oleh staf ahli dari walikota palembang bagian hukum Saudara Atur, didalam tanggapanya atur berterimakasih karena Pemkot telah diingatkan dengan adanya temuan dari kebijakan walikota yang menabrak PP 47 Tahun 2005, hal ini akan diteruskan kepada walikota palembang, ditambahkanya pula bahwa pengangkatan yangbersankutan menjadi staf ahli merupakan kebijakan walikota dalam rangka percepatan pembangunan & kemajuan kota palembang, ungkap Atur.

Laporan : Asep
Redaksi : Suprayogi





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *