MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim telah membuat Perbup nomor 18 Tahun 2021 tentang Gerakan Satu Perangkat Daerah Satu Inovasi Setiap Tahun. Namun seiring perjalannya PERDA ini masih dinilai belum cukup sehingga kedepan diharapkan adanya Raperda tentang Inovasi Daerah.
Di dalam Raperda yang nantinya akan menjadi Perda akan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam membuat inovasi serta mengikat Perangkat Daerah untuk berkreasi menciptakan inovasi-inovasi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Muara Enim Tarmizi Ismail, SE, M.Si melalui Kabid Inovasi dan Teknologi Loehalni Agoestirini, SP, M.Si, MM di kantor Balitbangda Kabupaten Muara Enim jalan taufik kiemas,SH., Islamic Center Muara Enim.
Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda disebutkan Inovasi Daerah sebagai sebuah bentuk perubahan yang dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk di dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Loehalni kepada media ini rabu (22/9).
Menurutnya, sebagai amanat undang-undang tersebut maka terbitlah PP 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah. Sehubungan dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat meningkatkan Inovasi daerah, meningkatkan kinerja Pemkab Muara Enim dan meningkatkan indeks daya saing daerah.
Selain itu, mengefisien dan mengefektifkan pelayanan yang inovatif. Dengan Perda maka akan terbangun interaksi dan kolaborasi antara stakeholder terkait dalam bidang penelitian, pengembangan dan inovasi di Muara Enim.
Sementara dalam kompetisi Inovative Government Award (IGA) tahun 2021 dilaporkan sebanyak 123 inovasi dari semua OPD yang ada. Pemkab Muara Enim telah berjuang dengan maksimal sehingga diharapkan masuk dalam ranking 10 besar dengan predikat Daerah Terinovatif.
Terakhir, Kabid yg murah senyum ini mengajak masyarakat untuk berdo’a agar Muara Enm masuk 10 besar dalam penilaian dari Kemendagri,”ujar Rini panggilan akrabnya dengan penuh harap.
Laporan : Erpani







