Gugatan Lahan Jalan Tol Jungai Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih

  • Whatsapp

INDOSIBER.ID – Perkara sidang gugatan lahan proyek jalan Tol di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih di tolak majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Prabumulih Sumatera Selatan Senin(18/10).

Sidang perkara lahan jalan tol desa Jungai yang kembali digelar tersebut Berangendakan pembacaan keputusan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yanti Suryani SH MH sekaligus juga Ketua PN Prabumulih.

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Hakim, Yanti Suryani SH MH mengatakan, sesuai dengan ketentuan jika gugatan kabur dan dalil tidak jelas memang seharusnya tidak diterima alias ditolak.

“Mempertimbangkan pengajuan esepsi tergugat, diputuskan gugatan ditolak. Dan, tergugat bisa membuktikan haknya dan esepsi diterima seluruhnya. Sementara itu, memang hasil pertimbangan kita (Majelis Hakim, red), gugatan penggugat kabur dan dalilnya tidak jelas terbukti,” ungkapnya..

Karena, gugatannya tidak diterima. Kata Yanti, penggugat dibebani biaya perkara sebesar Rp 15,490.000. “Biaya perkara dibebankan kepada penggugat untuk dibayar,” terangnya.,

Dikatakan,bahwa baik penggugat dan tergugat diberikan kesempatan upaya hukum selama 2 minggu ke depan. “Putusan sudah kita ketok, silakan mengajukan banding atau menerima putusan selama 14 hari,” tukasnya.

Kuasa Hukum Penggugat, Richard Fernado SH , menyikapi putusan itu menyatakan masih pikir-pikir. “Mau banding atau diterima, masih ada 14 hari waktunya,” ucapnya.

Hasil ini, kata dia, akan disampaikan dahulu kepada prinsipal. “Menyikapi putusan PN tersebut, akan kita sampaikan dulu ke prinsipal guna menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutupnya.
Kuasa Hukum Tergugat, Yulison Amprani SH ,MH, didampingi Sanjaya SH menerangkan, pihaknya merasa bersyukur karena apa yang di inginkan dikabulkan semua majelis hakim karena kita yakin semua berdasarkan kenyataan yang ada karena kita sebagai tergugat telah mempunyai bukti yang kuat.

“Alhamdulilah gugatan ditolak hakim dan kami selaku tergugat tinggal menunggu 14 hari lagi terkait penentuan para penggugat untuk melakukan banding atau tidak ,”pungkas Bung Ichon dan Sanjaya.

(Junai)





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *