Perayaan Pernikahan Adat Marga Rambang dan Tradisi Betulung Gawi

  • Whatsapp
Foto: Zainul Marzadi, SH,. MH (Ist)
  • Penulis: Zainul Marzadi.SH.MH sebagai Dosen Univ Serasan dan Ketua PSM Prabumulih Utara

INDOSIBER.ID – Perkawinan dalam masyarakat adat Marga Rambang di Sumatera Selatan tidak hanya dipahami sebagai ikatan keperdataan antara laki-laki dan perempuan, melainkan sebagai peristiwa adat yang bersifat komunal dan mengikat seluruh struktur sosial marga. Salah satu unsur penting dalam pelaksanaan perkawinan adat tersebut adalah tradisi Betulung Gawi, yakni praktik gotong royong kolektif dalam penyelenggaraan upacara adat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan tradisi Betulung Gawi dalam perayaan pernikahan adat Marga Rambang sebagai bentuk hukum adat yang hidup (living law).

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan antropologis, didukung oleh data kualitatif dari praktik adat setempat. Hasil kajian menunjukkan bahwa Betulung Gawi memiliki fungsi normatif, sosial, dan simbolik yang menjadikannya bagian integral dari sistem hukum adat Marga Rambang, serta relevan dengan pengakuan negara terhadap hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Bacaan Lainnya

Pendahuluan

Keberadaan hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia tidak dapat dipisahkan dari realitas sosial masyarakat adat yang terus mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu bentuk nyata hukum adat yang masih hidup adalah pengaturan mengenai perkawinan adat. Dalam masyarakat Marga Rambang, perkawinan tidak hanya merupakan peristiwa hukum keluarga, tetapi juga peristiwa sosial dan adat yang melibatkan seluruh komunitas marga.

Penyelenggaraan pernikahan adat Marga Rambang senantiasa disertai dengan tradisi Betulung Gawi, yaitu kerja kolektif masyarakat dalam membantu keluarga yang melaksanakan gawi (hajat adat). Tradisi ini tidak hanya bersifat kebiasaan, melainkan mengandung norma, kewajiban, dan sanksi sosial yang menjadikannya sebagai bagian dari hukum adat yang hidup (living law).

Artikel ini berupaya menjawab pertanyaan: bagaimana kedudukan tradisi Betulung Gawi dalam perayaan pernikahan adat Marga Rambang, dan sejauh mana tradisi tersebut dapat dipahami sebagai hukum adat yang hidup dalam kerangka hukum nasional.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan antropologis hukum. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum adat, sosiologi hukum, serta doktrin living law, yang dipadukan dengan pemahaman empiris atas praktik adat Marga Rambang. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menekankan keterkaitan antara norma adat, praktik sosial, dan pengakuan hukum negara.

Pembahasan

A. Pernikahan dalam Sistem Hukum Adat Marga Rambang

Dalam sistem hukum adat Marga Rambang, perkawinan dipandang sebagai mekanisme pembentukan keluarga baru yang harus selaras dengan nilai adat, kehormatan jurai, dan keseimbangan sosial marga. Oleh karena itu, pernikahan tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan masyarakat adat secara kolektif.

Upacara pernikahan adat berfungsi sebagai sarana legitimasi sosial atas ikatan perkawinan tersebut. Tanpa pelaksanaan adat yang lengkap, perkawinan dianggap belum sempurna secara adat, meskipun telah sah menurut hukum negara atau agama.

B. Konsep dan Praktik Betulung Gawi

Betulung Gawi secara etimologis bermakna tolong-menolong dalam pekerjaan adat. Dalam konteks pernikahan, tradisi ini mencakup pemberian bantuan tenaga, bahan makanan, perlengkapan, serta partisipasi aktif warga marga dalam seluruh rangkaian gawi.

Keterlibatan masyarakat dalam Betulung Gawi tidak bersifat sukarela semata, melainkan merupakan kewajiban moral dan adat. Individu atau keluarga yang tidak berpartisipasi tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi sosial berupa teguran adat atau penurunan martabat sosial dalam komunitas.

C. Nilai-Nilai Hukum Adat dalam Betulung Gawi

Tradisi Betulung Gawi mencerminkan beberapa prinsip fundamental hukum adat Marga Rambang, antara lain:

1. Prinsip Solidaritas Komunal, yaitu kewajiban kolektif dalam peristiwa adat.

2. Prinsip Timbal Balik, di mana bantuan hari ini menjadi hak moral untuk dibantu di masa mendatang.

3. Prinsip Kehormatan Keluarga, yang menempatkan kesuksesan gawi sebagai simbol martabat jurai.

4. Prinsip Musyawarah dan Gotong Royong, sebagai mekanisme pengambilan keputusan dan kerja bersama.

Nilai-nilai tersebut menegaskan bahwa Betulung Gawi bukan sekadar tradisi budaya, melainkan norma sosial yang mengikat dan ditaati.

D. Betulung Gawi sebagai Living Law

Mengacu pada pemikiran Ehrlich (1936), hukum yang hidup adalah hukum yang nyata dipraktikkan dan ditaati oleh masyarakat. Dalam konteks ini, Betulung Gawi memenuhi unsur living law karena dipraktikkan secara konsisten, diakui oleh otoritas adat, dan memiliki daya paksa sosial.

Pengakuan negara terhadap hukum adat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, memberikan legitimasi konstitusional terhadap keberlangsungan tradisi seperti Betulung Gawi. Dengan demikian, tradisi ini tidak bertentangan dengan hukum nasional, melainkan memperkaya sistem hukum pluralistik Indonesia.

Penutup

Tradisi Betulung Gawi dalam perayaan pernikahan adat Marga Rambang merupakan manifestasi nyata dari hukum adat yang hidup dan berfungsi efektif dalam masyarakat. Tradisi ini tidak hanya menjaga kohesi sosial, tetapi juga memperkuat identitas marga serta nilai-nilai gotong royong dan musyawarah.

Dalam perspektif hukum nasional, Betulung Gawi layak dipahami sebagai bagian dari living law yang harus dihormati dan dilindungi dalam kerangka pluralisme hukum Indonesia.

Daftar Pustaka

Ehrlich, E. (1936). Fundamental Principles of the Sociology of Law. Harvard University Press.

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

Soepomo, R. (1983). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

__________________________

Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi merupakan tanggung jawab penulis

 

 

 





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *