Banyuwangi – Praktek dan mengedarkan obat pemutih kulit Diduga Tak memiliki izin, diketahui seorang bidan melayani pasien suntik putih di rumah temannya.
Saat dikonfirmasi tim Investigasi Aliansi SNI, Menjelaskan, Pelaku praktek itu berinisial ER, warga Desa Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Kabar informasi Praktek ini diduga ilegal. Tim Investigasi pun melakukan penelusuran untuk mengkonfirmasi ke pihak diduga pelaku. Diduga pelaku mengakui melayani jasa memutihkan kulit menggunakan Neutro Skin, vitamin C dan kolagen.
“Dia (ER) mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian serta kewenangan melakukan praktik farmasi dan tanpa hak melakukan praktek kedokteran dengan memberikan suntikan pemutih kepada korban,” jelas Taufik Anggota tim Investigasi Aliansi SNI kepada wartawan InsertNews, Sabtu (15/12/2023).
Melalui Aliansi SNI, Kata ER Untuk jasa ini pelaku memasang tarif sebesar ratusan ribu, Harga tersebut sudah termasuk obat yang akan disuntikkan kepada pasien. Jika ingin mendapatkan hasil lebih cepat, harganya bisa naik.
“Korban diberikan suntikan Obatnya dimasukkan ke dalam infus. Ini dari hasil keterangan si pelaku sendiri,” terang Tim Investigasi Aliansi.
Dari penulusuran tim Investigasi, berhasil mengantongi bahan bukti berupa jejak digital rekaman Video saat diduga pelaku sedang melakukan suntik infus terhadap dua pasien di dalam rumah.
Taufik menambahkan, diduga pelaku mendapatkan ilmu tersebut saat lulus dari STIKES Ke Bidanan, kemudian dia membuka praktik di rumah temannya. Obat yang digunakan untuk memutihkan kulit ini dibeli diduga pelaku secara pesan melalui temannya yang berada di Kabupaten Malang.
Atas perbuatannya diduga tersangka terancam dijerat pidana dengan pasal 197 UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Dan pasal 78 UU No 29 tahun 2004 tentang kedokteran.
Undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UU ini berisi mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut ER mendatangi kantor InsertNews pada hari bersama membawa pendampingnya. Mereka mendatangi kantor InsertNews ingin bermaksud untuk memberikan sumbangan nominal Rp. 5 juta untuk InsertNews, namun pimpinan Media InsertNews menolaknya, Sabtu sore, (16/12/2023 ).







