Indosiber.id – Kota Bekasi- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang pernah viral si Medsos melibatkan oknum ASN BNN inisial AF yang dilaporkan pada tanggal 8 Agustus 2021 kemudian sempat diproses pada bulan Oktober 2021 perkara ini ditunda untuk sementara waktu dikarenakan antara korban dan terlapor Rujuk Kembali,dan akhirnya
Saat ini Unit PPA menetapkan Inisial AF menjadi tersangka ini terungkap saat konferensi pres yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Bekasi Kota,bertempat di Lt 1 Polres Metro Bekasi Kota, Jl. Pangeran Jayakarta No.28, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu, (03/01/2024).
AKBP Dr.Muhammad Firdaus, S. I. K, MH Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota,didampingi Kasie Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, dan Kanit PPA Polres Bekasi Kota AKP Tahmad Suryani mengungkapkan perkembangan kasus KDRT yang pernah viral melibatkan oknum ASN BNN dan sempat ditunda untuk sementara waktu dikarenakan permintaan korban dengan alasan korban dan terlapor akan rujuk kembali.
“Sekira Bulan April atas permintaan korban ini, dilanjutkan kembali jadi atas permintaan korban tersebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yaitu klarifikasi memang masih tahap lidik, Kemudian kami lakukan gelar perkara naik Sidik bulan Mei, kemudian proses pemeriksaan saksi-saksi lainnya termasuk pemeriksaan dokter forensik yang kemarin, kami terkendalanya karena cuti Natal dan Tahun Baru dan akhirnya Dokter Forensik bisa dilakukan pemeriksaan pada tanggal 2 Januari kemarin, pada kemarin juga setelah pemeriksaan dokter forensik,kami lakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh korban dan kami juga sudah membuat surat panggilan kepada tersangka untuk hari Jumat ini pukul 10.00 di ruang penyidik unit PPA Polres Metro Bekasi Kota.”jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota
AKBP Dr.Muhammad Firdaus, S. I. K, MH juga menyampaikan kenapa korban meminta untuk melanjutkan kembali.
“Karena alasan korban Pada bulan April 2022 pelaku melakukan kekerasan kembali kepada korban,yaitu dengan cara mendorong tubuh korban ke kursi sehingga korban terjatuh itu yang video yang viral di media sosial, bagaimana yang kita ketahui bersama, Kemudian Pada bulan Februari 2023 tersangka juga membanting korban ke kursi sofa dan mendorong korban dan memukul korban ini juga.”terangnya.
Dalam konfrensi pres itu juga Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota AKBP Dr.Muhammad Firdaus, S. I. K, MH juga mengatakan Video KDRT tersebut sudah sudah diamankan oleh pihak unit PPA reskrim Polres Bekasi Kota untuk bahan pemberkasan atau sebagai barang bukti.
“Dasar dasar ini korban meminta kepada penyidik untuk melanjutkan kembali perkaranya,dan saat ini sudah ditetapkan sampai tersangka dan jadwal pemeriksaan tersangka pada hari jumat minggu ini tanggal 5 Januari 2023.”katanya.
Saat ditanya barang bukti apa saja yang sudah diamankan oleh penyidik, Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota AKBP Dr.Muhammad Firdaus, S. I. K, MH mengungkapkan.
“Alat buktinya yang sudah kami amankan,berupa buku nikah korban dan tersangka, satu buah flashdisk video kekerasan, terhadap korban yang diduga dilakukan oleh tersangka” imbuhnya.
Untuk tersangka sendiri belum dilakukan penangkapan dan penahanan di karenakan karena tersangka selama ini kooperatif dan tersangka sendiri sudah tidak satu rumah atau satu ranjang dengan korban sejak Juli 2021.
Atas perbuatan tersangka penyidik menerapkan Pasal 44 ayat 1 subsider ayat 4,Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Red/Tts)







