Indosiber.id | Jakarta – Assayid Bahar Bin Ali bin Smith (yang biasa di panggil Habieb bahar) Dkk Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum di laporkan dengan sangkaan Pasal Berlapis di Polda Metro Jaya, yang di tangani oleh Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pelapor Addin Arifin melalui kuasa hukumnya,” Klein kami adalah Korban dugaan Tindak Pidana perbuatan yang tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, fitnah, intimidasi, persekusi, ancaman kekerasan, dan pengrusakan.pungkas kuasa hukum
Kejadian tersebut berlangsung di kediaman Klien Kami Grandwisata, Cluster Rivertown BC 15/07-BC 11/31, RT 002/RW 009, desa Lambangjaya, kec. Tambun Selatan, kab. Bekasi, Jawa Barat, pada hari Ahad, 17 Maret 2024.pungkas Kuasa Hukum Korban
Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Laporan Polisi kami bermaksud untuk jelaskan terhadap para terlapor:
1. Sdr. Bahar bin Smith
2. Sdr. M. Assad Shahab
3. Sdr. Fazarulloh (Ketua RT.002/009 Cluster Rivertown, Grandwisata, Lambangjaya, Tambun Selatan, Bekasi).
Kami, (1). Dr (C) HILMAN HIMAWAN, SH, MH, MKn, (2). MUHAMMAD GHURRON MUHAJJALIN, SH, SE, dan (3). Saya sendiri HARRY PRIBADI GARFES, SHI, MH, dari Kantor Hukum J&H and Partners selaku Kuasa Hukum dari korban yaitu Sdr. Addin Arifin akan menginformasikan: 1. Bahwa kasus ini sedang berjalan dan ditangani oleh Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1838/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 01 April 2024, atas dugaan Tindak Pidana Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam:pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan atau pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Persekusi, dan Pengrusakan, dan atau pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah, ruangan, pekarangan orang lain tanpa izin.
Ditangani Unit IV Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, di mana sampai saat ini penanganannya berjalan lancar dan baik, dan telah melewati beberapa tahapan- tahapan, yaitu: Olah TKP telah dilakukan oleh Tim Inavis Polda Metro Jaya di rumah klien kami sebagai korban di Grandwisata, Cluster Rivertown BC 15/07-BC 11/30, RT 002/RW 009, desa Lambangjaya, kec. Tambun Selatan, kab. Bekasi, Jawa Barat.
Pemanggilan saksi-saksi dari pihak pelapor (dalam hal ini J&H and partners selaku kuasa hukum Addin Arifin, dan saksi-saksi lainnya, untuk dimintai keterangan atau klarifikasi di Unit IV Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.jelas Kuasa hukum di hadapan awak media .kamis 31/10 / 2024.
Terpantau oleh awak media pada Kamis ( 31/10/2024) sekira pukul 21.30 Bahar bin Smith keluar dari Dirreskrimum Polda Metro jaya.
Pada saat di tanya awak media Habib Bahar Bin Smth mengucapkan istighfar “Astagfirullah halazim , Astagfirulloh halazim, Astagfirullah halazim.Ada apa Habib kesini,jawabnya tidak ada apa-apa, apakah benar Habib di laporkan jawab habib,ah biasa itu Uda makanan sehari-hari . ucapnya singkat.
“sebagai Warga Negara yang baik, jika ada panggilan polisi ya harus datang.” Tambah bahar sambil terus berdzikir.
Informasi yang didapat oleh awak media dari sumber yang dapat dipercaya bahwa kehadiran bahar bin smith ke ditreskrimum polda metro jaya dalam rangka menjalani pemeriksaan atas laporan polisi nomor LP/B/1838/IV/2024/SPKT/ Polda Metro Jaya, tanggal 01 April 2024. Dan kehadiran bahar bin Smith sempat tertunda. ” Bahar bin Smith sesuai undangan kami seharusnya diperiksa pada hari senin (21/10/2024) namun melalui surat kuasa hukumnya Ichwan Tuankotta menyampaikan bahwa Bahar bin smith tidak dapat hadir dengan alasan sedang melaksanakan safari dakwah.” Terang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya
()