- Penulis: Zainul Marzadi, SH,.MH adalah Dosen Universitas Serasan dan Kuasa Hukum Pajak
INDOSIBER.ID – Transformasi digital administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax System oleh Direktorat Jenderal Pajak menandai perubahan fundamental dalam tata kelola pelaporan pajak di Indonesia, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Artikel ini bertujuan menganalisis strategi efektif pelaporan SPT Tahunan Badan UMKM berbasis Coretax System dari perspektif hukum pajak dan kepatuhan formal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaporan SPT Tahunan Badan oleh UMKM bergantung pada kesiapan administrasi internal, pemilihan skema pajak yang tepat, serta penguasaan teknis sistem digital perpajakan. Strategi tersebut mendukung prinsip kepastian hukum dan kepatuhan sukarela (voluntary compliance).
I. Pendahuluan
Digitalisasi administrasi perpajakan merupakan bagian dari agenda reformasi fiskal nasional untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas sistem perpajakan. Implementasi Coretax System sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi memperkuat modernisasi sistem self-assessment di Indonesia (Direktorat Jenderal Pajak, 2023).
Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan merupakan perintah langsung dari norma hukum positif, khususnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Dalam sistem self-assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri (Waluyo, 2022).
Bagi UMKM berbadan hukum, kewajiban ini seringkali menghadapi tantangan administratif dan literasi perpajakan. Oleh karena itu, strategi pelaporan yang tepat menjadi penting untuk meminimalkan risiko sanksi administrasi maupun pemeriksaan pajak.
II. Kerangka Normatif Pelaporan SPT Tahunan Badan
Secara normatif, kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan didasarkan pada:
1. Pasal 3 UU KUP mengenai kewajiban penyampaian SPT;
2. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP mengenai penghitungan Pajak Penghasilan;
3. Peraturan pelaksanaan administrasi perpajakan berbasis sistem elektronik.
Menurut Soemitro (1992), pajak merupakan kontribusi wajib yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tanpa imbalan langsung, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Dengan demikian, pelaporan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan manifestasi kepatuhan hukum publik.
Digitalisasi melalui Coretax memperkuat pengawasan berbasis data (data-driven compliance) yang memungkinkan otoritas pajak melakukan analisis risiko secara otomatis (OECD, 2019).
III. Coretax System dalam Perspektif Hukum Administrasi Pajak
Coretax System dirancang sebagai sistem terintegrasi yang mencakup:
1. Registrasi dan validasi data wajib pajak
2. Integrasi pembayaran dan pelaporan
3. Pre-populated tax return
4. Analisis risiko berbasis data
Dalam perspektif hukum administrasi negara, sistem ini mencerminkan asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas akuntabilitas (Hadjon, 2007).
Digitalisasi administrasi pajak juga sejalan dengan prinsip good governance yang menuntut transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik (OECD, 2019).
IV. Strategi Efektif Pelaporan SPT Tahunan Badan UMKM
1. Kesiapan Administrasi Internal
UMKM harus menyiapkan:
1. Laporan laba rugi dan neraca
2. Rekonsiliasi fiskal
3. Bukti potong dan bukti setor
Kualitas pembukuan menjadi fondasi utama dalam sistem self-assessment (Waluyo, 2022). Ketidakakuratan pencatatan berpotensi menimbulkan koreksi fiskal.
2. Pemilihan Skema Pajak yang Tepat
UMKM tertentu dapat menggunakan skema PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Namun, pilihan skema harus mempertimbangkan:
1. Batas omzet
2. Jangka waktu fasilitas
3. Perbandingan beban pajak efektif
Perencanaan pajak yang sah (tax planning) dibenarkan sepanjang tidak melanggar prinsip anti-avoidance (Zain, 2020).
3. Strategi Teknis Penggunaan Coretax
Langkah strategis meliputi:
1. Validasi profil wajib pajak;
2. Sinkronisasi data pembayaran;
3. Pengisian lampiran secara akurat;
4. Review sebelum submit;
5. Penyimpanan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Dalam konteks digital audit trail, kesalahan pelaporan akan mudah terdeteksi melalui sistem analitik DJP (Direktorat Jenderal Pajak, 2023).
V. Implikasi Hukum Kesalahan Pelaporan
Kesalahan pelaporan dapat mengakibatkan:
1. Denda administrasi (Pasal 7 UU KUP);
2. Sanksi bunga (Pasal 8 UU KUP);
3. Pemeriksaan pajak berbasis risiko.
Menurut teori kepatuhan pajak, tingkat kepatuhan dipengaruhi oleh probabilitas pemeriksaan dan beratnya sanksi (Allingham & Sandmo, 1972). Digitalisasi meningkatkan probabilitas deteksi sehingga mendorong kepatuhan sukarela.
VI. Kesimpulan
Strategi efektif pelaporan SPT Tahunan Badan UMKM berbasis Coretax System meliputi kesiapan administrasi internal, pemilihan skema pajak yang tepat, serta pemahaman teknis sistem digital. Transformasi digital perpajakan memperkuat kepastian hukum dan pengawasan berbasis risiko, sehingga menuntut peningkatan literasi dan kehati-hatian wajib pajak badan, khususnya sektor UMKM.
Daftar Pustaka
1. Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income tax evasion: A theoretical analysis. Journal of Public Economics, 1(3–4), 323–338.
2. Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Transformasi digital administrasi perpajakan melalui core tax system. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
3. Hadjon, P. M. (2007). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
4. OECD. (2019). Tax administration 2019: Comparative information on OECD and other advanced and emerging economies. OECD Publishing.
5. Soemitro, R. (1992). Asas dan dasar perpajakan. Eresco.
6. Waluyo. (2022). Perpajakan Indonesia (13th ed.). Salemba Empat.
7. Zain, M. (2020). Manajemen perpajakan. Salemba Empat.
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
______________________
Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi merupakan tanggung jawab penulis






