- Penulis: Zainul Marzadi, SH,. MH
- Dosen Universitas Serasan
INDOSIBER.ID – Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan angkutan batubara dalam sistem hukum pengangkutan Indonesia serta mengkaji disharmoni kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengaturannya. Studi difokuskan pada koridor Tanjung Enim–Prabumulih di Sumatera Selatan sebagai wilayah strategis distribusi batubara nasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa batubara secara fungsional memenuhi karakteristik angkutan khusus karena sifat muatan, tonase tinggi, risiko pencemaran, serta dampaknya terhadap keselamatan publik dan infrastruktur jalan. Permasalahan utama bukan terletak pada kekosongan norma, melainkan disharmoni pengaturan antara rezim hukum minerba, lalu lintas, dan pemerintahan daerah.
Politik hukum pengangkutan batubara masih berorientasi pada kepentingan ekonomi nasional dan belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, penguatan jalur khusus (hauling road), dan optimalisasi transportasi rel sebagai solusi sistemik.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum pengangkutan merupakan bagian dari hukum perdata dan hukum publik yang mengatur hubungan hukum dalam proses pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain. Dalam konteks Indonesia, dinamika hukum pengangkutan mengalami perkembangan signifikan seiring meningkatnya aktivitas industri ekstraktif, khususnya pertambangan batubara.
Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi penghasil batubara terbesar di Indonesia. Distribusi batubara dari Tanjung Enim menuju pelabuhan atau pusat distribusi nasional melewati wilayah Prabumulih dan jalur lintas Sumatera. Praktik penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara memunculkan persoalan hukum serius: kerusakan infrastruktur, kecelakaan lalu lintas, polusi debu, serta konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Permasalahan ini menempatkan hukum pengangkutan pada posisi strategis sebagai instrumen pengaturan dan perlindungan hukum.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah angkutan batubara termasuk dalam kategori angkutan khusus dalam sistem hukum pengangkutan Indonesia?
2. Bagaimana konstruksi kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengaturan angkutan batubara?
3. Bagaimana arah politik hukum pengangkutan batubara yang ideal dalam kerangka negara hukum?
C. Tujuan Penelitian
1. Mengkonstruksi status hukum angkutan batubara dalam rezim hukum pengangkutan.
2. Menganalisis disharmoni kewenangan pusat–daerah.
3. Merumuskan rekomendasi pembaruan politik hukum pengangkutan batubara.
II. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan karakter preskriptif.
Pendekatan yang digunakan:
1. Statute Approach – Analisis terhadap
2. Conceptual Approach – Analisis teori:
3. Case Approach – Studi praktik pengangkutan batubara di koridor Tanjung Enim–Prabumulih.
1. Statute Approach – Analisis terhadap:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
2. Conceptual Approach – Analisis teori:
1). Conceptual Approach (Pendekatan Konseptual)
Pendekatan konseptual digunakan untuk membangun kerangka teoritis yang menjelaskan konstruksi normatif angkutan batubara dalam sistem hukum pengangkutan Indonesia. Analisis difokuskan pada tiga konsep utama: (1) konsep angkutan khusus, (2) teori kewenangan, dan (3) politik hukum.
2). Konsep Angkutan Khusus
Dalam doktrin hukum pengangkutan, angkutan merupakan aktivitas pemindahan orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain berdasarkan perjanjian atau hubungan hukum tertentu. Secara klasik, hukum pengangkutan lebih berorientasi pada hubungan keperdataan antara pengangkut dan pengirim barang. Namun dalam perkembangan modern, hukum pengangkutan juga memiliki dimensi publik yang kuat karena berkaitan dengan keselamatan, ketertiban umum, serta perlindungan infrastruktur negara.
Konsep angkutan khusus berkembang sebagai respons terhadap karakteristik muatan tertentu yang menimbulkan risiko lebih tinggi dibanding barang biasa. Karakteristik tersebut meliputi:
1. Tonase tinggi dan beban berlebih terhadap jalan;
2. Potensi bahaya terhadap keselamatan lalu lintas;
3. Dampak lingkungan (debu, kebisingan, pencemaran);
4. Membutuhkan sarana dan prasarana khusus.
Meskipun peraturan perundang-undangan tidak secara eksplisit mengkategorikan batubara sebagai angkutan khusus, secara fungsional batubara memenuhi unsur-unsur tersebut. Dengan pendekatan interpretasi sistematis terhadap UU LLAJ dan prinsip keselamatan publik, batubara dapat dikonstruksikan sebagai objek angkutan yang memerlukan rezim pengaturan khusus.
Dalam perspektif hukum administrasi, ketika suatu aktivitas memiliki public impact yang signifikan, maka negara memiliki legitimasi untuk mengatur lebih ketat demi perlindungan kepentingan umum (public interest doctrine).
Dengan demikian, konseptualisasi batubara sebagai angkutan khusus bukan semata label administratif, melainkan konstruksi hukum berbasis fungsi dan dampak.
3). Teori Kewenangan: Atribusi, Delegasi, dan Mandat
Untuk memahami konflik pengaturan angkutan batubara, diperlukan analisis teori kewenangan dalam hukum administrasi negara.
Menurut doktrin klasik hukum administrasi:
1. Atribusi adalah pemberian kewenangan baru oleh undang-undang kepada organ pemerintahan.
2. Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari organ yang lebih tinggi kepada organ yang lebih rendah.
3. Mandat adalah pelimpahan pelaksanaan kewenangan tanpa mengalihkan tanggung jawab.
Dalam konteks pengangkutan batubara:
1) Kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara merupakan atribusi kepada pemerintah pusat melalui UU Minerba.
2) Kewenangan pengaturan lalu lintas lokal dan tata ruang merupakan atribusi kepada pemerintah daerah melalui UU Pemerintahan Daerah.
3) Kewenangan teknis operasional dapat melibatkan bentuk delegasi administratif.
Permasalahan muncul ketika kewenangan sektoral ini saling bersinggungan. Pemerintah daerah membatasi angkutan batubara demi keselamatan dan tata ruang, sementara pemerintah pusat menekankan kelancaran distribusi sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional.
Secara teoritis, konflik ini harus diselesaikan melalui:
1) Prinsip hierarki norma;
2) Prinsip pembagian urusan pemerintahan;
3) Prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kewenangan.
Apabila pembatasan daerah didasarkan pada aspek keselamatan dan tata ruang (bukan pada pelarangan produksi), maka tindakan tersebut masih berada dalam koridor atribusi kewenangan daerah.
Dengan demikian, konflik yang terjadi bukanlah persoalan “melampaui kewenangan” secara otomatis, melainkan persoalan batas interpretasi kewenangan yang harus diuji melalui pendekatan sistematis dan teleologis.
4. Politik hukum
Politik hukum adalah arah kebijakan hukum yang ditetapkan negara untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks batubara, orientasi kebijakan lebih condong pada pertumbuhan ekonomi nasional dibanding perlindungan lingkungan.
3. Case Approach – Studi praktik pengangkutan batubara di koridor Tanjung Enim–Prabumulih.
Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan metode interpretasi sistematis dan teleologis.
III. TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA TEORITIS
TABEL 1.ANALISIS KONFLIK NORMA (HARMONISASI REGULASI)
Tabel 1. Analisis Konflik Norma Pengaturan Angkutan Batubara
No Regulasi Norma Kunci Orientasi Kebijakan Potensi Konflik Implikasi Hukum
1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 19 ayat (2): jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum Keselamatan & ketertiban lalu lintas Penggunaan jalan umum untuk truk batubara bertonase tinggi Over capacity, kecelakaan, kerusakan jalan
2 UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 307 jo. Pasal 169 (ODOL) Penegakan batas muatan Praktik over dimension over loading Sanksi administratif & pidana
3 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 91: kewajiban peningkatan nilai tambah & distribusi hasil tambang Produksi & distribusi nasional Tidak mengatur tegas jalur khusus Distribusi dibebankan pada infrastruktur umum
4 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda Lampiran pembagian urusan Kewenangan pusat di sektor minerba Daerah membatasi angkutan demi keselamatan publik Sengketa kewenangan
5 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 61–69 Perlindungan tata ruang & zonasi Jalan kota dilalui angkutan industri berat Pelanggaran fungsi ruang perkotaan
6 RTRW Kota Prabumulih Zonasi kawasan permukiman Perlindungan wilayah urban Truk batubara melintasi kawasan padat penduduk Bertentangan dengan asas keberlanjutan
A. Konsep Hukum Pengangkutan
Secara doktrinal, hukum pengangkutan mengatur hubungan hukum antara pengangkut dan pengirim dalam pemindahan barang. Namun dalam perspektif publik, pengangkutan juga berkaitan dengan keselamatan, ketertiban umum, dan perlindungan infrastruktur.
1. Pengaturan Jalan Umum
Dalam Pasal 19 ayat (2) UU LLAJ ditegaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan industri tertentu.( Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 19 ayat (2)
2. Ketentuan ODOL (Over Dimension Over Loading)
Pembatasan muatan kendaraan diatur dalam Pasal 169 ayat (1) huruf c UU LLAJ yang mewajibkan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.( Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 169 ayat (1) huruf c jo. Pasal 307.)\
3. Kewenangan Pemerintah Pusat di Sektor Minerba
Kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berada pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Minerba.(Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009, Pasal 4 ayat (2).
4. Pembagian Urusan Pemerintahan
Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 menempatkan urusan energi dan sumber daya mineral sebagai urusan pemerintahan absolut yang sebagian besar berada di tingkat pusat.(Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran Urusan ESDM.)
5. Perlindungan Tata Ruang
Setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 61 UU Penataan Ruang.⁵
B. Angkutan Khusus
Dengan pendekatan interpretasi sistematis, norma-norma tersebut harus dibaca secara terintegrasi. Jika rezim minerba tidak mengatur secara spesifik jalur distribusi, maka pengangkutan tetap tunduk pada rezim LLAJ dan tata ruang.
Dalam teori hukum administrasi, asas lex specialis derogat legi generali tidak dapat digunakan secara mutlak karena sektor pertambangan tidak secara eksplisit mengesampingkan ketentuan keselamatan lalu lintas. Oleh karena itu, norma keselamatan publik tetap berlaku.
Angkutan khusus adalah pengangkutan barang dengan karakteristik tertentu yang membutuhkan pengaturan berbeda dari angkutan umum biasa. Ciri-cirinya meliputi:
1. Tonase tinggi
2. Risiko terhadap keselamatan
3. Dampak lingkungan signifikan
4. Membutuhkan jalur atau sarana khusus
Batubara secara fungsional memenuhi unsur-unsur tersebut.
C. Teori Kewenangan
Kewenangan pemerintahan harus bersumber pada atribusi, delegasi, atau mandat. Dalam konteks angkutan batubara:
1. Sektor pertambangan → kewenangan pusat
2. Pengaturan lalu lintas lokal → kewenangan daerah
3. Tata ruang → kewenangan daerah
Konflik muncul ketika kebijakan daerah membatasi angkutan batubara demi kepentingan publik, sementara sektor minerba dikendalikan pusat.
1. Putusan MA tentang Pembatalan Perda yang Bertentangan dengan Kewenangan Pusat
Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan uji materiil terhadap Peraturan Daerah menegaskan bahwa Perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan tidak boleh memasuki ranah kewenangan absolut pemerintah pusat.
Salah satu preseden penting adalah:
1, Putusan Mahkamah Agung Nomor 56 P/HUM/2018
Putusan ini menegaskan bahwa kewenangan sektor tertentu yang telah ditarik ke pusat melalui UU Pemerintahan Daerah tidak dapat diatur kembali secara substantif oleh daerah melalui Perda.
Implikasi terhadap angkutan batubara:
Jika daerah membuat kebijakan yang secara substansial menghambat distribusi hasil tambang yang menjadi kewenangan pusat, maka berpotensi dibatalkan melalui mekanisme uji materiil.
2. Putusan MA tentang Kewenangan Tata Ruang dan Perlindungan Lingkungan
Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan sah dalam perlindungan tata ruang dan keselamatan publik sepanjang tidak bertentangan dengan norma undang-undang.
2.Putusan Mahkamah Agung Nomor 38 P/HUM/2015
Dalam putusan ini, MA mempertahankan kewenangan daerah untuk mengatur pembatasan aktivitas usaha yang berdampak terhadap tata ruang dan kepentingan masyarakat.
Prinsip yang ditegaskan MA:
1. Daerah berwenang mengatur aspek teknis operasional di wilayahnya
2. Sepanjang tidak melampaui kewenangan yang telah ditentukan UU
3. Kebijakan berbasis keselamatan dan kepentingan umum memiliki legitimasi kuat
3. Relevansi terhadap Studi Kasus Tanjung Enim–Prabumulih
Dalam konteks angkutan batubara:
. Jika Daerah Membatasi Berdasarkan Tata Ruang dan Keselamatan
Maka kebijakan tersebut memiliki dasar kuat pada:
1. UU LLAJ
2. UU Penataan Ruang
3. Kewenangan otonomi daerah
Dan berpotensi dipertahankan di Mahkamah Agung apabila digugat, selama tidak melarang aktivitas pertambangan secara substantif.
D. Politik Hukum
Politik hukum adalah arah kebijakan hukum yang ditetapkan negara untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks batubara, orientasi kebijakan lebih condong pada pertumbuhan ekonomi nasional dibanding perlindungan lingkungan.
IMPLIKASI TERHADAP REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM
Yurisprudensi MA menunjukkan bahwa solusi yang konstitusional bukanlah pelarangan total, melainkan:
• Rekayasa regulatif berbasis keselamatan
• Penguatan jalur khusus
• Koordinasi pusat–daerah
• Harmonisasi regulasi sektoral
Dengan demikian, konflik di Sumatera Selatan bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi persoalan desain hukum administrasi negara.
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Status Hukum Angkutan Batubara
SINTESIS YURISPRUDENSI
Dari preseden MA dapat ditarik konstruksi berikut:
Bentuk Kebijakan Daerah Potensi Putusan MA
1. Pembatasan jam operasional 1. Cenderung dipertahankan
2. Pengalihan ke jalur khusus 2. Dipertahankan
3. Pengaturan teknis keselamatan 3. Dipertahankan
4. Larangan total distribusi 4. Berpotensi dibatalkan
TABEL 2.ANALISIS SINTESIS YURISPRUDENSI
Secara normatif, peraturan perundang-undangan tidak secara eksplisit menyebut batubara sebagai angkutan khusus. Namun secara interpretatif:
1. Tonase kendaraan melebihi kapasitas jalan umum
2. Dampak debu dan pencemaran
3. Risiko kecelakaan tinggi
Maka batubara dapat dikualifikasikan sebagai angkutan khusus secara fungsional.
B. Studi Kasus Koridor Tanjung Enim–Prabumulih
1. Aspek Tata Ruang (RTRW Prabumulih)
RTRW Kota Prabumulih mengatur zonasi permukiman dan pembatasan aktivitas berdampak tinggi di wilayah perkotaan. Penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara bertentangan dengan prinsip perlindungan kawasan permukiman dan keselamatan publik.
2. Data Kecelakaan dan Infrastruktur
Beberapa laporan daerah menunjukkan peningkatan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk batubara dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, beban kendaraan menyebabkan:
1. Kerusakan jalan sebelum umur teknis tercapai
2. Biaya pemeliharaan tinggi
3. Gangguan aktivitas ekonomi lokal
Hal ini menunjukkan adanya externalities cost yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh pelaku usaha.
C. Disharmoni Kewenangan
Konflik norma terjadi karena:
1. UU Minerba berorientasi produksi dan distribusi
2. UU LLAJ menekankan keselamatan
3. UU Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan pengaturan lokal
Ketidaksinkronan ini menciptakan ketidakpastian hukum.
D. Analisis Negara Hukum
Dalam negara hukum, kebijakan ekonomi tidak boleh mengabaikan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan keselamatan. Prinsip proporsionalitas dan asas perlindungan hukum harus menjadi dasar kebijakan transportasi batubara.
V. REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM PENGANGKUTAN BATUBARA
Arah kebijakan ideal meliputi:
1. Pembangunan hauling road khusus
2. Optimalisasi angkutan rel kereta api
3. Penguatan sanksi over dimension over loading (ODOL)
4. Sinkronisasi regulasi pusat–daerah
5. Internalisasi biaya eksternal kepada perusahaan tambang
VI. KESIMPULAN
1. Angkutan batubara secara fungsional termasuk angkutan khusus dalam sistem hukum pengangkutan Indonesia.
2. Permasalahan utama terletak pada disharmoni kewenangan dan inkonsistensi implementasi.
3. Politik hukum pengangkutan batubara perlu diarahkan pada model berkelanjutan yang menyeimbangkan ekonomi, keselamatan, dan perlindungan lingkungan.
VII. REKOMENDASI
• Revisi regulasi untuk memperjelas status angkutan batubara sebagai angkutan khusus.
• Integrasi kebijakan transportasi rel nasional.
• Penguatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia.
Mahfud MD. (2011). Politik hukum di Indonesia.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007.
_______________________
Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi sepenuhnya tanggung jawab penulis






