- Penulis: Zainul Marzadi.SH.MH sebagai Dosen Univ Serasan dan Ketua PSM Prabumulih Utara
INDOSIBER.ID – Hari Gizi Nasional tanggal 25 Januari setiap tahun merupakan momentum strategis untuk menegaskan gizi sebagai hak konstitusional warga negara. Dalam konteks kebijakan terkini, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai instrumen negara untuk mempercepat pemenuhan hak tersebut, khususnya bagi anak dan kelompok rentan.
Artikel ini menganalisis keterkaitan Hari Gizi Nasional dan Program MBG dari perspektif hukum tata negara dan hukum kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa MBG memiliki dasar konstitusional yang kuat, namun berpotensi problematis apabila dipahami semata sebagai program kebijakan tanpa penguatan kerangka hak dan akuntabilitas hukum. Oleh karena itu, MBG harus ditempatkan sebagai pelaksanaan kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar kebijakan populis.
Pendahuluan
Peringatan Hari Gizi Nasional tidak dapat dipisahkan dari agenda besar pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Persoalan stunting, gizi buruk, dan ketimpangan akses pangan bergizi menunjukkan bahwa pemenuhan gizi masih menjadi tantangan struktural. Dalam konteks inilah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi relevan sebagai kebijakan negara yang bertujuan langsung menjamin kecukupan gizi anak dan kelompok rentan.
Namun, dari perspektif hukum, muncul pertanyaan mendasar: apakah MBG diposisikan sebagai hak warga negara atau sekadar program kebijakan pemerintah? Pertanyaan ini penting karena menentukan derajat tanggung jawab hukum negara serta mekanisme akuntabilitasnya.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan:
Pendekatan perundang-undangan, menelaah UUD 1945 dan peraturan terkait kesehatan dan pangan;
Pendekatan konseptual, dengan mengkaji konsep hak atas gizi, hak anak, dan negara hukum kesejahteraan.
Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari literatur hukum dan doktrin hak asasi manusia.
Gizi dan Makan Bergizi Gratis sebagai Hak Konstitusional
Hak atas gizi merupakan bagian dari hak atas kesejahteraan dan kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Lebih lanjut, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan kewajiban negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
Program MBG secara substansial merupakan bentuk konkret pelaksanaan kewajiban konstitusional tersebut. Pemberian makanan bergizi gratis kepada anak sekolah dan kelompok rentan tidak dapat dipahami sebagai bantuan sosial semata, melainkan sebagai pemenuhan hak konstitusional atas gizi. Dalam perspektif hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban to fulfill hak atas pangan dan gizi yang layak (Eide, 2001).
Kerangka Hukum Nasional dan Legitimasi Program MBG
Secara normatif, Program MBG memiliki legitimasi kuat dalam hukum nasional. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menempatkan perbaikan gizi sebagai bagian integral dari pembangunan kesehatan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mewajibkan negara menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan bergizi.
Namun demikian, tantangan hukum MBG terletak pada status normatifnya. Selama MBG hanya diposisikan sebagai program pemerintah tanpa penguatan norma hukum yang tegas, maka keberlanjutannya sangat bergantung pada kehendak politik (political will). Kondisi ini berpotensi melemahkan jaminan hak atas gizi sebagai hak yang dapat dituntut secara hukum.
Hari Gizi Nasional, MBG, dan Negara Hukum Kesejahteraan
Indonesia sebagai negara hukum kesejahteraan menempatkan kesejahteraan.Indonesia sebagai negara hukum kesejahteraan menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara (Asshiddiqie, 2016).
Dalam kerangka ini, Hari Gizi Nasional seharusnya menjadi sarana evaluasi yuridis terhadap efektivitas Program MBG dalam memenuhi hak atas gizi.
Pendekatan berbasis hak (rights-based approach) menuntut agar MBG disertai dengan:
1. Standar gizi yang jelas dan dapat diawasi;
Standar gizi merupakan instrumen hukum dan teknis untuk memastikan bahwa pemenuhan gizi tidak bersifat simbolik. Dalam hukum kesehatan, standar berfungsi sebagai tolok ukur legal (legal benchmark) untuk menilai pemenuhan kewajiban negara.
Di Indonesia, standar gizi merujuk pada Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai acuan kebutuhan zat gizi berdasarkan usia, jenis kelamin, dan kondisi fisiologis (Kementerian Kesehatan RI, 2019). Standar ini seharusnya menjadi dasar normatif Program MBG, dengan pengaturan tertulis dalam peraturan perundang-undangan agar dapat diawasi dan diuji secara hukum.
Dalam perspektif HAM, Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB menegaskan bahwa hak atas pangan dan gizi harus memenuhi unsur kecukupan (adequacy) dan keamanan (safety), yang hanya dapat dijamin melalui standar yang terukur dan dapat dievaluasi (CESCR, 1999).
2. Akuntabilitas anggaran dan pelaksana;
Akuntabilitas merupakan prinsip fundamental dalam pengelolaan keuangan negara. Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Secara yuridis, akuntabilitas Program MBG mencakup:
Akuntabilitas anggaran, yaitu keterbukaan alokasi dan penggunaan dana dalam APBN/APBD sesuai prinsip good governance (Mardiasmo, 2018);
Akuntabilitas pelaksana, yakni pertanggungjawaban administratif dan hukum dari setiap institusi dan mitra pelaksana.
Dalam konteks hak sosial, kegagalan negara mengelola anggaran secara akuntabel dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kewajiban pemenuhan hak (failure to fulfill) atas hak gizi (Eide, 2001).
3. Partisipasi masyarakat, termasuk pemerintah daerah dan komunitas adat;
Pendekatan berbasis hak (rights-based approach) menempatkan partisipasi sebagai unsur utama pemenuhan hak. Negara tidak hanya wajib menyediakan, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan (OHCHR, 2006).
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia:
Pemerintah daerah memiliki kewenangan konstitusional di bidang kesehatan dan pangan sebagai bagian dari otonomi daerah (Hadjon, 2011);
Masyarakat hukum adat diakui dan dihormati keberadaannya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Pelibatan komunitas adat dalam MBG memungkinkan pemanfaatan pangan lokal dan kearifan lokal sebagai sumber gizi, sekaligus memperkuat legitimasi sosial program (Saptomo, 2010).
4. Jaminan keberlanjutan lintas pemerintahan.
Hak atas gizi termasuk dalam kategori hak ekonomi, sosial, dan budaya yang bersifat progressive realization, tetapi menuntut kewajiban negara yang berkelanjutan (ICESCR, 1966). Oleh karena itu, pemenuhan gizi tidak boleh bergantung pada siklus politik lima tahunan.
Dalam teori negara hukum kesejahteraan, negara memiliki kewajiban aktif dan terus-menerus untuk menjamin kesejahteraan rakyat melalui kebijakan publik yang berkesinambungan (Asshiddiqie, 2016).
Program MBG harus dilembagakan dalam norma hukum yang mengikat lintas pemerintahan agar tidak berubah menjadi kebijakan temporer atau populis.
Keberlanjutan ini dapat dijamin melalui:
penguatan dasar hukum MBG dalam peraturan perundang-undangan;
integrasi ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
mekanisme evaluasi dan pengawasan yang berkesinambungan.
Tanpa kerangka tersebut, MBG berisiko direduksi menjadi simbol kebijakan populis, bukan instrumen negara hukum.
Penutup
Hari Gizi Nasional dan Program Makan Bergizi Gratis merupakan dua instrumen yang saling melengkapi dalam pemenuhan hak atas gizi. Dari perspektif hukum, MBG harus ditegaskan sebagai pelaksanaan kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar kebijakan sosial. Penguatan dasar hukum, mekanisme pengawasan, dan pendekatan berbasis hak menjadi kunci agar MBG benar-benar berkontribusi pada terwujudnya negara hukum kesejahteraan dan peningkatan kualitas generasi bangsa.
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, J. (2016). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Eide, A. (2001). The right to adequate food as a human right. New York: United Nations.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Asshiddiqie, J. (2016). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR). (1999). General Comment No. 12: The right to adequate food. United Nations.
Eide, A. (2001). The right to adequate food as a human right. New York: United Nations.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). (1966). International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. United Nations.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Andi.
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR). (2006). Frequently asked questions on a human rights-based approach to development cooperation. United Nations.
Saptomo, A. (2010). Hukum dan kearifan lokal: Revitalisasi hukum adat Nusantara. Jakarta: Grasindo.
__________________
Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi merupakan tanggung jawab penulis






