INDOSIBER.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Satu Nasional secara resmi melayangkan laporan hukum terhadap pihak manajement PT Surya Bumi Argolanggeng ke kepolisian resor Muara Enim. Laporan ini dipicu adanya dugaan tindakkan penyerobotan lahan seluas lebih kurang 36Hektar serta praktek maladmitrasi Dokumen yang merugikan Drajat Kurniawan sekitar 5.6 miliyar.
Menurut keterangan resmi dari LSM Komando Satu Nasional permasalahan ini mencuat setelah pihak perusahaan di duga kuat melakukan transaksi pembelian lahan milik Drajat Kurniawan ahli waris bapak Sutrisno almarhum yang sah secara ilegal modus operandi yang di gunakan di sinyalir melibatkan penggunaan dokumen adminitrasi yang di terbitkan oleh desa yang berbeda bukan dari wilayah admintratif tempat objek di mana lahan itu berada. Langka hukum ini di ambil adalah upaya hukum terahir demi menegakkan ke adilan dan melindungi hal hal konstitusional masyarakat atas tanah adat atau waris mereka.
Sebelum menempuh jalur hukum ke polres Muara Enim, perwakilan masyarakat dan LSM Komando Satu Nasional sebenarnya telah mengupayakan penyelesaian Masalah secara persuasif dan kekeluargaan melalui camat gunung megang bahkan somasi LSM Komando Satu Nasional pun di abaikan manajemen PT Surya Bumi Argolanggeng di nilai tidak menunjukan itikat baik tercatat berulang ulang kali mangkir .mediasi dan panggilan resmi yang telah di jadwalkan camat gunung megang. Sebelumnya.
LSM Komando Satu Nasional yang di jadwalkan sebelumnya. LSM Komando Satu Nasional menegaskan akan terus mengawal hingga tuntas di meja hijau kalau memang diperlukan, pihaknya juga mendesak Aparat Penegak Hukum di polres muara Enim bertindak tegas propesional transparan dalam memeriksa oknum serta jajaran perusahaan yang terlibat dalam dalam karut marut sengketa lahan ini.
(Ril)







