Ziarah ke Puyang Junjungan Gumay Talang di Malam 14 Bulan sebagai Praktik Living Law dalam Hukum Adat Indonesia dan Islam

  • Whatsapp
Foto: Zainul Marzadi, SH,. MH (Ist)
  • Penulis: Zainul Marzadi, SH., MH. PSM Kota Prabumulih dan Dosen Universitas Serasan

INDOSIBER.ID – Ziarah ke Puyang Junjungan Gumay Talang pada malam 14 bulan (purnama) merupakan praktik adat-religius yang hidup dan dipelihara oleh masyarakat adat Gumay Talang di Sumatera Selatan. Tradisi ini kerap dipersepsikan secara keliru sebagai praktik mistik yang bertentangan dengan ajaran Islam, padahal secara substantif mengandung nilai penghormatan sejarah, refleksi spiritual, dan internalisasi norma adat.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis ziarah tersebut dalam perspektif hukum adat, pandangan ulama, serta konsep living law dalam sistem hukum nasional Indonesia, khususnya pasca berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, historis, dan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Hasil kajian menunjukkan bahwa ziarah ke Puyang Junjungan Gumay Talang merupakan praktik hukum adat yang sah, tidak bertentangan dengan prinsip tauhid, sejalan dengan pandangan ulama arus utama, serta memiliki legitimasi konstitusional sebagai living law dalam sistem hukum Indonesia.

Pendahuluan
Hukum adat merupakan bagian integral dari sistem hukum Indonesia yang tumbuh dan berkembang seiring dengan dinamika masyarakat. Keberadaan hukum adat tidak hanya mengatur hubungan sosial dan ekonomi, tetapi juga mencakup dimensi religius, simbolik, dan kultural. Salah satu bentuk konkret hukum adat yang masih hidup adalah ziarah ke Puyang Junjungan Gumay Talang di malam 14 bulan, yang dipraktikkan oleh masyarakat adat Gumay Talang di Sumatera Selatan.

Dalam praktiknya, tradisi ziarah adat sering kali diposisikan secara problematik, baik oleh pendekatan hukum positif yang formalistik maupun oleh sebagian pandangan keagamaan yang cenderung purifikatif. Padahal, dalam konteks masyarakat adat, ziarah memiliki fungsi penting sebagai media transmisi nilai, identitas kolektif, dan pembentukan kesadaran spiritual. Oleh karena itu, penting untuk menempatkan praktik ziarah ini dalam kerangka hukum adat dan living law agar memperoleh pemahaman yang proporsional dan konstitusional.

Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan:
1. Pendekatan konseptual, melalui teori hukum adat dan budaya hukum;

2. Pendekatan historis, untuk menelusuri posisi leluhur (puyang) dalam struktur adat Gumay Talang;

3. Pendekatan perundang-undangan, khususnya UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dan deskriptif-analitis.

Pembahasan
Religius-magis adalah pandangan dan praktik hidup yang mengaitkan dimensi keagamaan (religius) dengan kepercayaan pada kekuatan gaib/supranatural (magis) sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Makna kunci:
1. Religius: berhubungan dengan keyakinan kepada Tuhan, doa, ritus keagamaan, nilai sakral.

2. Magis: kepercayaan pada kekuatan gaib (roh leluhur, alam, pantangan, tanda-tanda) yang diyakini memengaruhi kehidupan manusia.

Dalam konteks masyarakat adat (mis. Gumay Talang):
• Upacara adat selalu disertai doa dan ritual sakral.
• Pelanggaran adat diyakini tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga mendatangkan bala atau ketidakseimbangan kosmis.
• Ziarah ke leluhur, pantangan tertentu, dan simbol-simbol adat dipahami sebagai cara menjaga harmoni manusia–alam–Tuhan.

Implikasi hukum adat:
• Norma adat memiliki kekuatan mengikat karena diyakini bersumber dari nilai sakral.
• Sanksi adat bersifat restoratif dan simbolik, bertujuan memulihkan keseimbangan, bukan sekadar menghukum.

Dalam sistem hukum adat Indonesia, leluhur diposisikan sebagai simbol sumber nilai dan keteladanan. Puyang Junjungan Gumay Talang dipahami sebagai tokoh yang berjasa dalam pembentukan tatanan sosial dan moral masyarakat. Ziarah ke Puyang bukanlah bentuk pemujaan, melainkan ekspresi penghormatan sejarah dan penguatan identitas adat.

Soepomo (1983) menegaskan bahwa hukum adat tidak dapat dilepaskan dari pandangan hidup religius masyarakatnya. Oleh karena itu, praktik ziarah merupakan bagian dari mekanisme hukum adat dalam menjaga kesinambungan norma dan nilai sosial.

Religius-magis adalah pandangan dan praktik hidup yang mengaitkan dimensi keagamaan (religius) dengan kepercayaan pada kekuatan gaib/supranatural (magis) sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Makna Simbolik Malam 14 Bulan
Pemilihan malam 14 bulan (purnama) memiliki makna simbolik dalam kosmologi adat Gumay Talang. Purnama dipahami sebagai fase kesempurnaan cahaya, yang dimaknai sebagai waktu refleksi diri, ketenangan batin, dan penguatan doa. Penentuan waktu ini menunjukkan bahwa hukum adat tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kosmologis dan simbolik (Hadikusuma, 2003).

Ziarah, Tauhid, dan Pandangan Ulama NU
Ziarah kubur hukumnya sunnah (dianjurkan) berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, tujuannya untuk mengingatkan pada kematian dan akhirat, mendoakan ahli kubur, serta melunakkan hati, seperti sabda beliau, “Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) ziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah)” (HR. Muslim). Ziarah kubur dilakukan dengan adab yang benar, yaitu niat mendoakan, tidak menyembah atau meminta kepada mayat, mengucapkan salam, dan tidak berlebih-lebihan, serta disunahkan membaca doa atau surat-surat Al-Qur’an seperti Al-Fatihah atau Yasin.

Dalam pandangan Nahdlatul Ulama (NU), ziarah kubur merupakan amalan yang dibolehkan bahkan dianjurkan, selama tidak mengandung unsur syirik dan keyakinan akan kekuatan selain Allah SWT. Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa tradisi keagamaan lokal dapat diterima selama tidak bertentangan dengan prinsip tauhid dan syariat Islam (Asy’ari, 2011).

Bahtsul Masail NU menegaskan bahwa ziarah dan tawassul melalui doa kepada Allah SWT diperbolehkan, sementara yang dilarang adalah meminta langsung kepada orang yang telah wafat. Dengan demikian, ziarah ke Puyang Junjungan Gumay Talang dapat diterima secara keagamaan sepanjang Puyang diposisikan sebagai figur sejarah dan teladan moral.

Pandangan Ulama Lokal Sumatera Selatan
Ulama lokal Sumatera Selatan memandang ziarah ke Puyang sebagai tradisi adat-religius yang harus dijaga dan dibimbing. Ziarah dipahami sebagai sarana pendidikan moral, penguatan identitas keislaman lokal, serta pengendalian sosial. Pandangan ini sejalan dengan falsafah hidup masyarakat Sumatera Selatan: “Adat bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah.”

Ziarah Adat sebagai Living Law dalam KUHP Nasional
Konsep living law memperoleh pengakuan eksplisit dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat dapat menjadi dasar pemidanaan sepanjang sesuai dengan nilai Pancasila dan HAM. Selain itu, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan dasar konstitusional pengakuan masyarakat hukum adat.

Ziarah ke Puyang Junjungan Gumay Talang memenuhi kriteria living law karena hidup secara turun-temurun, diterima oleh masyarakat, serta tidak bertentangan dengan agama dan hukum nasional. Bahkan, praktik ini berfungsi preventif melalui internalisasi nilai moral dan spiritual, sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional yang humanis.

Penutup & Kesimpulan

Ziarah ke Puyang Junjungan Gumay Talang di malam 14 bulan merupakan praktik hukum adat yang mencerminkan integrasi harmonis antara adat, agama, dan hukum nasional. Tradisi ini berfungsi sebagai media penghormatan sejarah, pembentukan kesadaran spiritual, serta penguatan budaya hukum masyarakat adat Gumay Talang.

Rekomendasi
Negara dan pemerintah daerah perlu memberikan perlindungan dan pembinaan terhadap praktik adat-religius yang hidup, melalui dokumentasi, penguatan peran tokoh adat dan ulama, serta pengakuan normatif yang proporsional agar tetap sejalan dengan prinsip tauhid dan hukum nasional.

Daftar Pustaka

  • Asy’ari, H. (2011). Risalah ahlussunnah wal jama’ah. Jakarta: LTN NU.
    Azra, A. (2013). Islam Nusantara: Jaringan global dan lokal. Bandung: Mizan.
    Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York, NY: Russell Sage Foundation.
    Hadikusuma, H. (2003). Pengantar ilmu hukum adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
    Nahdlatul Ulama. (2018). Hasil Bahtsul Masail tentang ziarah kubur dan tawassul. Jakarta: PBNU.
    Rahardjo, S. (2009). Hukum dan perubahan sosial. Jakarta: Kompas.
    Soepomo, R. (1983). Bab-bab tentang hukum adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

_______________________

Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi merupakan tanggung jawab penulis

_______________________





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *