LEGALISASI HUKUM ADAT MELALUI MEKANISME PENGAKUAN DALAM PP NO. 55 TAHUN 2025: DARI LIVING LAW MENUJU LEGALIZED LIVING LAW

  • Whatsapp
Foto: penulis, Zainul Marzadi, SH,. MH (Ist)
  • Zainul Marzadi.SH,MH, Dosen Universitas Serasan dan Pengurus Lembaga Adat Kota Prabumulih )

INDOSIBER.ID – Pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia mengalami perkembangan signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengakui keberadaan “hukum yang hidup dalam masyarakat”. Pengaturan lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang menetapkan mekanisme formal pengakuan hukum adat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme tersebut yang meliputi tahap identifikasi, penelitian, verifikasi, dan penetapan melalui Peraturan Daerah (Perda). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat tidak lagi sekadar “living law” dalam pengertian sosiologis, melainkan telah bertransformasi menjadi “legalized living law” melalui proses formalisasi negara. Namun demikian, formalisasi ini menimbulkan dilema antara kepastian hukum dan dinamika hukum adat itu sendiri.

Pendahuluan

Bacaan Lainnya

Latar Belakang

Hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) telah lama menjadi bagian integral dari sistem hukum Indonesia. Namun, dalam paradigma hukum positif klasik, keberlakuannya seringkali terbatas karena tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui Pasal 2 ayat (3) KUHP, negara secara eksplisit mengakui bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat dapat menjadi dasar pemidanaan. Ketentuan ini kemudian dioperasionalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengakuan hukum adat secara formal.

Permasalahan yang muncul adalah bagaimana hukum adat yang bersifat dinamis dan tidak tertulis dapat dilembagakan dalam sistem hukum negara yang menuntut kepastian dan formalitas.

Rumusan Masalah

1. Bagaimana mekanisme pengakuan hukum adat dalam PP 55 Tahun 2025?

2. Bagaimana implikasi yuridis dari mekanisme tersebut terhadap eksistensi hukum adat?

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan:

1. Pendekatan perundang-undangan (statute approach)

2. Pendekatan konseptual (conceptual approach)

Berikut penjelasan dua pendekatan yang sering digunakan dalam penelitian hukum:

1. Pendekatan Perundang-undangan (statute approach)

Pendekatan ini berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peneliti akan:

• Mengkaji berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan regulasi lain yang relevan dengan isu hukum yang diteliti.

• Menelaah konsistensi antar peraturan (sinkronisasi vertikal dan horizontal).

• Mengidentifikasi norma hukum, asas, dan ketentuan yang mengatur suatu permasalahan.

Pendekatan ini digunakan untuk memahami bagaimana hukum positif mengatur suatu fenomena atau kasus.

2. Pendekatan Konseptual (conceptual approach)

Pendekatan ini berangkat dari konsep, doktrin, dan teori hukum yang berkembang dalam literatur akademik. Peneliti akan:

• Mengkaji pendapat para ahli hukum (doktrin).

• Menggunakan teori dan asas hukum sebagai pisau analisis.

• Membentuk pemahaman konseptual terhadap suatu isu, terutama jika belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Pendekatan ini membantu memperkuat argumentasi hukum dengan dasar teoritis dan pemikiran ilmiah.

Kesimpulan singkat

1. Statute approach → berbasis aturan hukum yang tertulis.

2. Conceptual approach → berbasis teori, konsep, dan doktrin hukum.

Kalau kamu mau, saya bisa kasih contoh penerapan kedua pendekatan ini dalam topik penelitian tertentu.

Sumber bahan hukum meliputi:

Berikut penjelasan mengenai sumber bahan hukum yang kamu sebutkan:

1. Bahan Hukum Primer

Bahan hukum primer adalah sumber hukum yang bersifat otoritatif (mengikat) karena berasal dari pembentuk hukum resmi. Contohnya:

1. Undang-Undang (UU)

2. Peraturan Pemerintah (PP)

3. Peraturan lain yang memiliki kekuatan hukum mengikat

Bahan ini digunakan sebagai dasar utama dalam menganalisis suatu permasalahan hukum karena langsung memuat norma yang berlaku.

2. Bahan Hukum Sekunder

Bahan hukum sekunder adalah sumber yang bersifat tidak mengikat, tetapi membantu menjelaskan dan menafsirkan bahan hukum primer. Contohnya:

1. Doktrin atau pendapat para ahli hukum

2. Buku dan jurnal ilmiah

3. Literatur hukum adat

4. Hasil penelitian sebelumnya

Bahan ini penting untuk memperkuat analisis, memberikan perspektif teoritis, serta membantu memahami makna dan penerapan norma hukum.

Kesimpulan singkat

1. Primer → sumber hukum yang mengikat (UU, PP).

2. Sekunder → sumber pendukung untuk penjelasan dan analisis (doktrin, literatur).

Kalau kamu ingin, saya bisa bantu menyusun bagian “tinjauan pustaka” atau “metode penelitian” dari poin-poin ini supaya langsung siap dipakai di makalah atau skripsi.

Pembahasan

1. Mekanisme Pengakuan Hukum Adat dalam PP 55 Tahun 2025

PP 55 Tahun 2025 menetapkan bahwa hukum adat tidak serta-merta berlaku, melainkan harus melalui empat tahapan utama:

a. Identifikasi

Tahap awal berupa proses menemukan norma hukum adat yang masih hidup dalam masyarakat.

Identifikasi mencakup:

1. Norma Larangan dan Kewajiban

Dalam hukum adat, norma terbagi menjadi:

• Larangan → perbuatan yang tidak boleh dilakukan karena dianggap melanggar nilai, keseimbangan, atau harmoni masyarakat (misalnya merusak tanah adat, melanggar kesepakatan komunitas).

• Kewajiban → tindakan yang harus dilakukan oleh anggota masyarakat adat, seperti ikut serta dalam kegiatan adat atau memenuhi tanggung jawab sosial.

Norma ini umumnya tidak tertulis, tetapi dipahami dan ditaati karena diwariskan secara turun-temurun serta dijaga oleh kesadaran kolektif masyarakat.

2. Sanksi Adat

Sanksi dalam hukum adat berfungsi untuk:

• Mengembalikan keseimbangan yang terganggu

• Memulihkan hubungan sosial dalam komunitas

Bentuk sanksi adat bisa berupa:

• Denda (materi atau simbolik)

• Kewajiban melakukan ritual adat

• Pengucilan sosial

• Permintaan maaf secara adat

Berbeda dengan hukum pidana formal, sanksi adat lebih menekankan pemulihan (restoratif) daripada pembalasan.

3. Subjek dan Wilayah Hukum Adat

• Subjek hukum adat: individu atau kelompok yang menjadi bagian dari masyarakat adat dan tunduk pada aturan adat tersebut.

• Wilayah hukum adat: ruang geografis atau sosial tempat hukum adat itu berlaku, biasanya terkait dengan wilayah komunitas tertentu (desa adat, suku, atau kesatuan masyarakat hukum adat).

Keberlakuan hukum adat sangat bergantung pada:

• Pengakuan komunitas

• Ikatan sosial dan kultural

• Batas wilayah yang jelas (meskipun tidak selalu tertulis)

Dengan Ketiga unsur ini menunjukkan bahwa hukum adat adalah sistem hukum yang:

1. Berbasis nilai dan kebiasaan (norma),

2. Memiliki mekanisme penegakan (sanksi),

3. Berlaku dalam komunitas dan wilayah tertentu (subjek dan ruang lingkup).

Kalau kamu mau, saya bisa bantu menyusun ini jadi subbab pembahasan skripsi atau dikaitkan langsung dengan isu living law yang kamu angkat sebelumnya supaya lebih nyambung.

b. Penelitian

Setelah diidentifikasi, norma adat harus diuji melalui penelitian ilmiah.

Penelitian bertujuan untuk:

1. Membuktikan Keberlakuan Aktual Hukum Adat

Penelitian harus menunjukkan bahwa norma adat:

• Masih dipraktikkan secara nyata (bukan sekadar tradisi yang sudah ditinggalkan).

• Diterapkan dalam penyelesaian konflik atau pelanggaran di masyarakat.

Dengan demikian, hukum adat yang diakui bukan bersifat historis semata, tetapi aktif dan operasional.

2. Menilai Penerimaan Masyarakat

Aspek ini menekankan pada legitimasi sosial, yaitu:

• Apakah masyarakat masih mengakui dan mematuhi norma tersebut.

• Tingkat kepatuhan dan kesadaran kolektif terhadap aturan adat.

Tanpa penerimaan masyarakat, suatu norma tidak dapat dikategorikan sebagai living law meskipun pernah ada.

3. Menguji Konsistensi Praktik Adat

Penelitian juga perlu melihat:

• Apakah norma diterapkan secara konsisten dalam berbagai kasus.

• Apakah terdapat keseragaman penerapan antar waktu dan pelaku adat.

Konsistensi ini penting agar norma adat dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum formal tanpa menimbulkan ketidakpastian.

Penegasan Konseptual

Ketiga tujuan tersebut pada dasarnya merupakan indikator bahwa hukum adat:

• Eksis secara empiris (fakta sosial),

• Legitim secara sosiologis (diterima masyarakat),

• Stabil secara normatif (diterapkan konsisten).

Kesimpulan

Dengan melalui penelitian ilmiah, hukum adat tidak hanya diakui berdasarkan klaim, tetapi berdasarkan bukti empiris dan analisis akademik. Ini menjadi jembatan penting agar hukum adat yang bersifat dinamis tetap dapat diakomodasi dalam sistem hukum negara yang menuntut kepastian.

c. Verifikasi

Bagian ini sudah tepat sebagai tahap verifikasi yuridis, yaitu penyaringan akhir sebelum norma adat dapat diakui dalam sistem hukum negara. Supaya lebih kuat dan sistematis, bisa dirumuskan seperti berikut:

Tahap Verifikasi Norma Adat

Tahap verifikasi merupakan proses pengujian yuridis terhadap norma adat yang telah diidentifikasi dan diteliti secara empiris. Tujuannya adalah memastikan bahwa norma tersebut tidak hanya hidup dalam masyarakat, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional.

Parameter yang digunakan dalam tahap ini meliputi:

1. Kesesuaian dengan Pancasila

Norma adat harus mencerminkan nilai-nilai dasar Pancasila, seperti:

1. Keadilan sosial

2. Kemanusiaan

3. Musyawarah

Jika suatu norma adat bertentangan dengan nilai fundamental ini (misalnya diskriminatif atau tidak adil), maka tidak dapat diakui.

2. Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Sebagai hukum tertinggi, UUD 1945 menjadi tolok ukur utama. Norma adat harus:

• Tidak melanggar hak konstitusional warga negara

• Sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi

3. Tidak Melanggar HAM

Norma adat juga harus diuji terhadap prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), seperti:

1. Non-diskriminasi

2. Kesetaraan di depan hukum

3. Perlindungan terhadap martabat manusia

Ini penting karena tidak semua praktik adat secara otomatis sesuai dengan standar HAM modern.

4. Tidak Bertentangan dengan Hukum Nasional

Norma adat tidak boleh:

• Bertentangan dengan undang-undang yang berlaku

• Mengganggu sistem hukum nasional secara keseluruhan

Namun, di sini juga diperlukan kehati-hatian agar hukum nasional tidak secara sepihak “meniadakan” hukum adat, melainkan mencari titik harmonisasi.

Penegasan

Tahap verifikasi ini berfungsi sebagai:

• Filter normatif → menyaring norma adat yang layak diakui

• Jembatan integrasi → menghubungkan hukum adat dengan hukum negara

• Penjamin kepastian hukum → mencegah konflik norma

Dengan adanya verifikasi yuridis, pengakuan terhadap hukum adat tidak hanya berbasis realitas sosial, tetapi juga terlegitimasi secara konstitusional dan normatif. Ini menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara pengakuan living law dan prinsip negara hukum.

Bagian ini sudah mengarah pada tahap paling konkret, tetapi perlu sedikit diluruskan: mengatakan bahwa tanpa Perda hukum adat tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali itu agak terlalu absolut. Dalam praktik, hukum adat tetap bisa diakui (misalnya melalui putusan hakim atau pengakuan konstitusional), meskipun memang Perda memberikan bentuk pengakuan yang paling kuat dan operasional di tingkat daerah.

Berikut rumusan yang lebih tepat dan akademis:

d. Penetapan dalam Peraturan Daerah (Perda)

Tahap akhir dalam proses pengakuan hukum adat adalah formalisasi melalui Peraturan Daerah (Perda). Pada tahap ini, norma adat yang telah diidentifikasi, diteliti, dan diverifikasi kemudian dilembagakan dalam bentuk peraturan tertulis.

Melalui Perda:

1. Hukum Adat Memperoleh Kekuatan Hukum Mengikat

Norma adat yang sebelumnya bersifat sosial dan tidak tertulis memperoleh:

• Legitimasi formal dari negara

• Daya ikat yang lebih luas, tidak hanya secara komunitas tetapi juga secara administratif

2. Dapat Digunakan sebagai Dasar Pemidanaan

Dengan diaturnya dalam Perda:

• Hukum adat dapat dijadikan dasar dalam penegakan hukum, termasuk sebagai rujukan dalam pemidanaan

• Aparat penegak hukum memiliki pedoman yang jelas dalam menerapkan norma adat

3. Menjadi Bagian dari Hukum Positif

Formalisasi melalui Perda menjadikan hukum adat:

• Terintegrasi dalam sistem hukum nasional

• Memiliki posisi sebagai bagian dari hukum positif di tingkat daerah

Penegasan Kritis

Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa:

• Hukum adat pada dasarnya tetap hidup sebagai living law meskipun belum diformalkan

• Perda berfungsi untuk memberikan kepastian hukum dan operasionalisasi, bukan menciptakan hukum adat itu sendiri

Dengan Penetapan dalam Perda merupakan tahap krusial untuk:

• Mengubah hukum adat dari norma sosial menjadi norma yuridis

• Menjamin kepastian dan penerapan dalam sistem peradilan formal

Namun, formalisasi ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menghilangkan sifat dinamis dan kontekstual dari hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.

2. Transformasi Hukum Adat: Dari Living Law ke Legalized Living Law

Mekanisme tersebut menunjukkan perubahan fundamental dalam status hukum adat.

a. Sebelum PP 55/2025

1. Hukum adat bersifat tidak tertulis

2. Berlaku secara sosial

3. Tidak memiliki kekuatan hukum formal

b. Setelah PP 55/2025

1. Hukum adat dilegalkan melalui Perda

2. Memiliki kekuatan hukum mengikat

3. Dapat dijadikan dasar pemidanaan

Transformasi ini melahirkan konsep:

“legalized living law”

3. Analisis Teoretis

Konsep ini sejalan dengan teori living law dari Eugen Ehrlich yang menyatakan bahwa hukum sejatinya hidup dalam masyarakat, bukan hanya dalam undang-undang.

Namun, PP 55/2025 menambahkan dimensi baru:

• Hukum yang hidup → harus dilegalkan

• Negara menjadi aktor utama dalam validasi hukum adat

Sintesis Pendekatan dalam Pengakuan Hukum Adat

Dengan demikian, proses pengakuan dan pelembagaan hukum adat menunjukkan adanya sintesis antara dua pendekatan utama dalam ilmu hukum, yaitu:

1. Pendekatan Sosiologis (living law)

Pendekatan ini menempatkan hukum sebagai:

• Realitas sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat

• Cerminan nilai, kebiasaan, dan praktik yang diakui secara kolektif

Melalui tahap identifikasi dan penelitian, hukum adat dipahami sebagai fakta sosial yang empiris, bukan sekadar norma abstrak.

2. Pendekatan Positivistik (legal formal)

Pendekatan ini menekankan bahwa hukum harus:

• Ditetapkan dalam bentuk tertulis

• Memiliki kepastian dan kekuatan mengikat

• Diakui oleh otoritas negara

Melalui tahap verifikasi dan formalisasi (Perda), hukum adat diintegrasikan ke dalam sistem hukum positif.

Kesimpulan Sintesis

Sintesis ini menunjukkan bahwa:

• Hukum adat tidak lagi diposisikan sebagai sistem yang terpisah dari hukum negara

• Negara tidak sekadar mendominasi, tetapi juga mengakomodasi dan memvalidasi hukum yang hidup dalam masyarakat

• Terjadi pergeseran dari paradigma hukum yang kaku menuju model hukum yang lebih responsif dan pluralistik

Dengan kata lain, pengakuan hukum adat merupakan bentuk integrasi antara legitimasi sosiologis dan legitimasi yuridis, sehingga tercapai keseimbangan antara keadilan substantif dan kepastian hukum.

Struktur yang kamu buat sudah kuat, tinggal diperdalam agar analisisnya lebih tajam dan seimbang. Berikut rumusan yang lebih akademis:

4. Implikasi Yuridis

a. Implikasi Positif

1. Memberikan Kepastian Hukum

Formalisasi hukum adat melalui mekanisme negara (seperti Perda) membuat:

• Norma adat menjadi lebih jelas dan terdefinisi

• Aparat penegak hukum memiliki pedoman yang pasti

Hal ini mengurangi multitafsir dan meningkatkan legal certainty dalam penerapan hukum adat.

2. Mencegah Penyalahgunaan Hukum Adat

Dengan adanya verifikasi dan pengaturan formal:

• Tidak semua klaim “hukum adat” dapat dibenarkan

• Norma yang diskriminatif atau bertentangan dengan prinsip hukum dapat disaring

Ini penting untuk mencegah penggunaan hukum adat sebagai alat legitimasi kepentingan tertentu.

3. Mengintegrasikan Hukum Adat ke Sistem Nasional

Formalisasi memungkinkan:

• Hukum adat menjadi bagian dari sistem hukum nasional

• Terwujudnya pluralisme hukum yang terkelola (managed legal pluralism)

Dengan demikian, hukum adat tidak lagi berada di pinggiran, tetapi diakui dalam kerangka negara hukum.

b. Implikasi Negatif

1. Risiko “Pembekuan” Hukum Adat yang Dinamis

Ketika dituangkan dalam bentuk tertulis:

• Hukum adat berpotensi kehilangan fleksibilitasnya

• Perkembangannya bisa terhambat karena terikat pada rumusan formal

Padahal, kekuatan utama hukum adat justru terletak pada sifatnya yang adaptif.

2. Proses Birokratis yang Panjang

Pengakuan formal melalui Perda memerlukan:

• Tahapan administratif dan politik

• Waktu yang tidak singkat

Hal ini dapat menghambat respons cepat terhadap dinamika masyarakat adat.

3. Potensi Intervensi Politik dalam Perda

Karena Perda merupakan produk politik daerah:

• Ada kemungkinan kepentingan politik memengaruhi substansi pengaturan

• Hukum adat bisa “diarahkan” sesuai agenda tertentu, bukan murni berdasarkan nilai masyarakat

Ini dapat mengurangi autentisitas hukum adat sebagai living law.

Implikasi yuridis dari pelembagaan hukum adat menunjukkan adanya trade-off antara:

• Kepastian hukum dan fleksibilitas

• Legitimasi formal dan keaslian sosial

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang hati-hati agar integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional tidak justru menghilangkan karakter dasarnya sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Penutup

Kesimpulan

Mekanisme pengakuan dalam PP 55 Tahun 2025 menunjukkan bahwa hukum adat harus melalui proses ilmiah, yuridis, dan politik sebelum diakui negara.

Tahapan tersebut meliputi ;

1. identifikasi,

2. penelitian,

3. verifikasi, dan

4. penetapan dalam Perda.

Dengan mekanisme ini, hukum adat tidak lagi sekadar “living law”, tetapi telah bertransformasi menjadi legalized living law dalam sistem hukum Indonesia.

Saran

Pemerintah perlu:

1. Menyusun pedoman teknis yang jelas bagi daerah

2. Menjamin partisipasi masyarakat adat

3. Menjaga keseimbangan antara formalisasi dan dinamika hukum adat

Daftar Pustaka

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025

3. Eugen Ehrlich, Fundamental Principles of the Sociology of Law

4. Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat

5. Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif

______________________________

Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi tanggung jawab penulis

______________________________





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *