- Oleh: Zainul Marzadi, S.H,.MH dan Heriawan, SE,MM Dosen Hukum Bisnis
ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah mengubah pola pemasaran produk lokal menjadi lebih efektif dan menjangkau pasar yang lebih luas. Kehadiran figur publik atau influencer dalam mempromosikan suatu produk daerah menjadi salah satu strategi pemasaran modern yang mampu meningkatkan nilai ekonomi suatu komoditas.
Artikel ini mengkaji kunjungan artis kuliner dan pengusaha ternama, Ci Mehong, ke Desa Pangkul, Kota Prabumulih, sebagai fenomena hukum bisnis yang berkaitan dengan promosi produk lokal, peningkatan daya saing usaha masyarakat, serta perlindungan hukum terhadap komoditas unggulan daerah.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa promosi komoditas nanas Pangkul melalui figur publik memiliki implikasi positif terhadap peningkatan nilai ekonomi, penguatan merek daerah (regional branding), dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun demikian, diperlukan perlindungan hukum melalui hak kekayaan intelektual, indikasi geografis, dan kebijakan pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan nilai ekonomi komoditas tersebut.
Kata Kunci: Hukum Bisnis, Promosi Produk Lokal, UMKM, Indikasi Geografis, Nanas Pangkul, Pemasaran Digital.
PENDAHULUAN
Globalisasi ekonomi telah menciptakan persaingan yang semakin ketat dalam pemasaran produk pertanian daerah. Komoditas lokal tidak lagi hanya bergantung pada pasar tradisional, melainkan juga memanfaatkan media digital dan promosi melalui tokoh publik untuk meningkatkan daya saing produk.
Kunjungan Ci Mehong ke Desa Pangkul, Kota Prabumulih, yang secara langsung memanen dan mencicipi nanas milik warga, merupakan contoh nyata bagaimana promosi melalui influencer dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan terhadap suatu daerah. Pernyataan Ci Mehong yang mengapresiasi kualitas nanas Pangkul berpotensi meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas jangkauan pemasaran produk lokal.
Dalam perspektif hukum bisnis, fenomena tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas promosi semata, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan hukum terhadap merek, indikasi geografis, persaingan usaha, dan pemberdayaan UMKM.
RUMUSAN MASALAH
Bagaimana kedudukan promosi produk lokal melalui influencer dalam perspektif hukum bisnis?
Bagaimana perlindungan hukum terhadap komoditas unggulan daerah seperti nanas Pangkul?
Bagaimana implikasi ekonomi dan hukum dari promosi produk lokal terhadap pengembangan UMKM dan kesejahteraan masyarakat?
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan:
Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach);
Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach);
Pendekatan Ekonomi Hukum (Economic Analysis of Law).
Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum bisnis, jurnal ilmiah, dan dokumen terkait pengembangan UMKM serta perlindungan produk lokal.
PEMBAHASAN
A. Promosi Produk Lokal dalam Perspektif Hukum Bisnis
Hukum bisnis modern mengakui pemasaran sebagai bagian penting dari kegiatan usaha. Kehadiran influencer dalam mempromosikan produk lokal merupakan bentuk strategi pemasaran yang sah selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus benar, jelas, dan tidak menyesatkan.
Dalam kasus promosi nanas Pangkul, pengalaman langsung Ci Mehong sebagai konsumen memberikan nilai autentik yang dapat meningkatkan kepercayaan pasar.
Promosi semacam ini juga menjadi bentuk pemasaran berbasis pengalaman (experiential marketing), yaitu strategi pemasaran yang menonjolkan pengalaman langsung terhadap kualitas produk.
B. Perlindungan Hukum terhadap Nanas Pangkul sebagai Produk Unggulan Daerah
Komoditas nanas Pangkul memiliki potensi ekonomi yang tinggi karena memiliki karakteristik rasa dan kualitas yang khas.
Dalam perspektif hukum bisnis, produk tersebut perlu memperoleh perlindungan hukum melalui beberapa instrumen, yaitu:
1. Indikasi Geografis
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan perlindungan terhadap produk yang memiliki karakteristik khusus yang dipengaruhi faktor geografis.
Apabila nanas Pangkul didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, maka nama dan reputasi produk tersebut akan memperoleh perlindungan hukum dari penyalahgunaan oleh pihak lain.
2. Merek Kolektif
Kelompok petani atau koperasi dapat mendaftarkan merek kolektif untuk menjaga identitas dan kualitas produk nanas Pangkul di pasar nasional maupun internasional.
3. Perlindungan UMKM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM memberikan jaminan pembinaan dan pengembangan usaha masyarakat agar mampu bersaing secara sehat dan berkelanjutan.
C. Dampak Ekonomi Kunjungan Influencer terhadap Masyarakat Desa Pangkul
Kehadiran Ci Mehong memiliki nilai strategis dalam meningkatkan eksposur produk lokal. Dalam teori ekonomi bisnis, promosi oleh figur publik dapat menciptakan:
1. Peningkatan Nilai Jual Produk
Publikasi yang luas melalui media sosial berpotensi meningkatkan permintaan pasar terhadap nanas Pangkul sehingga harga jual menjadi lebih kompetitif.
2. Peningkatan Investasi Daerah
Popularitas suatu produk unggulan dapat menarik minat investor untuk mengembangkan industri pengolahan hasil pertanian.
3. Penguatan Brand Daerah
Branding daerah menjadi faktor penting dalam ekonomi modern. Nanas Pangkul tidak hanya menjadi produk pertanian tetapi juga identitas ekonomi Kota Prabumulih.
4. Pemberdayaan Masyarakat
Meningkatnya permintaan pasar akan berdampak pada peningkatan pendapatan petani, pembukaan lapangan kerja baru, dan pertumbuhan ekonomi desa.
D. Analisis Hukum Ekonomi terhadap Pengembangan Komoditas Lokal
Dalam perspektif Law and Economics, hukum harus mampu menciptakan efisiensi ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam:
Memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah.
Memfasilitasi sertifikasi mutu produk.
Mendorong pembentukan koperasi petani.
Mengembangkan sistem pemasaran digital.
Menyediakan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Kebijakan tersebut akan menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing komoditas lokal dalam pasar nasional maupun global.
KESIMPULAN
Kunjungan Ci Mehong ke Desa Pangkul merupakan bentuk promosi produk lokal yang memiliki nilai strategis dalam perspektif hukum bisnis. Kehadiran influencer dapat meningkatkan daya saing, nilai ekonomi, dan popularitas komoditas nanas Pangkul sebagai produk unggulan Kota Prabumulih.
Perlindungan hukum terhadap komoditas tersebut perlu diwujudkan melalui pendaftaran indikasi geografis, merek kolektif, dan penguatan kelembagaan UMKM. Dengan adanya kepastian hukum dan strategi pemasaran yang tepat, nanas Pangkul berpotensi menjadi komoditas unggulan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(.ZM )
DAFTAR PUSTAKA
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Fuady, Munir. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Widjaja, Gunawan. Hukum Perusahaan dan Bisnis. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
________________________________
Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisa, terkait isi sepenuhnya tanggung jawab penulis
________________________________






