TINJAUAN HUKUM AGRARIA TERHADAP PENARIKAN KEMBALI TANAH ULAYAT YANG DIHIBAHKAN DAN DIGUNAKAN TIDAK SESUAI PERUNTUKAN

  • Whatsapp
Foto: Zainul Marzadi, SH,. MH Dosen Universitas Serasan Muara Enim. (Ist)
  • Penulis: Zainul Marzadi.SH.MH Dosen Penelitian Tanah Ulayat dan PSM Kec Prabumulih Utara

INDOSIBER.ID – Tanah ulayat merupakan salah satu bentuk hak komunal masyarakat hukum adat yang diakui dalam sistem hukum agraria Indonesia. Dalam praktiknya, tanah ulayat sering dialihkan melalui mekanisme hibah untuk kepentingan sosial, pendidikan, keagamaan, maupun pembangunan tertentu. Permasalahan muncul ketika tanah yang telah dihibahkan tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian.

Artikel ini bertujuan menganalisis kemungkinan penarikan kembali tanah ulayat yang telah dihibahkan berdasarkan perspektif hukum agraria, hukum adat, dan hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah pada prinsipnya tidak dapat ditarik kembali, namun terdapat pengecualian apabila syarat hibah dilanggar atau penggunaan tanah menyimpang dari tujuan yang telah disepakati. Dalam konteks tanah ulayat, pelanggaran terhadap fungsi sosial dan tujuan pemberian dapat menjadi dasar bagi masyarakat adat maupun ahli waris untuk mengajukan pembatalan hibah melalui mekanisme hukum maupun penyelesaian adat.

Bacaan Lainnya

Kata Kunci: hak ulayat, hibah tanah, hukum agraria, masyarakat hukum adat, pembatalan hibah.

Pendahuluan
Tanah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama bagi masyarakat hukum adat yang memandang tanah bukan sekadar benda ekonomi, melainkan bagian dari identitas sosial, budaya, dan spiritual. Pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat secara normatif terdapat dalam Undang-Undang Pokok Agraria khususnya Pasal 3 yang mengakui eksistensi hak ulayat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta kepentingan nasional.

Dalam praktik pertanahan, tanah ulayat sering diserahkan kepada pihak lain melalui mekanisme hibah. Hibah tersebut umumnya dilakukan untuk tujuan tertentu seperti pembangunan rumah ibadah, fasilitas pendidikan, pelayanan sosial, atau kepentingan publik lainnya. Akan tetapi, tidak jarang terjadi penyimpangan penggunaan tanah setelah hibah diberikan sehingga menimbulkan sengketa antara penerima hibah dengan masyarakat adat atau ahli waris pemberi hibah.

Permasalahan hukum yang kemudian muncul adalah apakah tanah ulayat yang telah dihibahkan dapat ditarik kembali apabila penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan. Pertanyaan ini menjadi penting mengingat adanya pertemuan antara hukum adat, hukum agraria nasional, dan hukum perdata dalam pengaturan hibah tanah.

Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer terdiri atas KUHPerdata, UUPA Tahun 1960, serta berbagai doktrin hukum agraria dan hukum adat. Bahan hukum sekunder diperoleh dari jurnal ilmiah, hasil penelitian, dan literatur hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk memperoleh konstruksi hukum mengenai pembatalan hibah tanah ulayat.

Pembahasan
A. Kedudukan Hak Ulayat dalam Hukum Agraria Indonesia
Hak ulayat merupakan kewenangan masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang menjadi ruang hidup komunitas adat. Hak ini mengandung unsur penguasaan kolektif yang berbeda dengan hak milik individual.

Menurut kajian mengenai hak ulayat dalam sistem agraria nasional, hak ulayat merupakan hak bersama masyarakat hukum adat yang melahirkan kewenangan mengatur, menggunakan, dan memanfaatkan tanah demi kepentingan komunitas adat. Pelaksanaannya harus selaras dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Ter Haar yang menempatkan hak ulayat sebagai hubungan hukum antara masyarakat adat dengan wilayahnya yang bersifat religio-magis dan komunal. Oleh karena itu, setiap pelepasan atau pengalihan tanah ulayat pada dasarnya tidak hanya menyangkut kepentingan individu, melainkan kepentingan seluruh masyarakat adat.

B. Konsep Hibah dalam Hukum Perdata dan Hukum Pertanahan
Menurut Pasal 1666 KUHPerdata, hibah merupakan suatu perjanjian dengan mana penghibah pada waktu hidupnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan suatu benda kepada penerima hibah.
Dalam konteks pertanahan, hibah tanah harus dibuktikan dengan akta hibah yang dibuat oleh PPAT dan didaftarkan pada kantor pertanahan guna memperoleh kepastian hukum.

Secara umum, hibah memiliki karakteristik:
Dilakukan sewaktu pemberi hibah masih hidup;
Bersifat cuma-cuma;
Menimbulkan peralihan hak;
Tidak dapat ditarik kembali kecuali dalam keadaan tertentu.
Prinsip tidak dapat ditarik kembali tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap penerima hibah sekaligus menjamin stabilitas hubungan hukum dalam bidang pertanahan.

C. Dasar Hukum Penarikan Kembali Hibah
Walaupun hibah pada prinsipnya bersifat permanen, KUHPerdata memberikan beberapa pengecualian.
Pasal 1688 KUHPerdata menyatakan bahwa hibah dapat dibatalkan apabila:
Penerima hibah tidak memenuhi syarat hibah;

Penerima hibah melakukan kejahatan terhadap pemberi hibah;
Penerima hibah menolak memberikan nafkah ketika pemberi hibah jatuh miskin.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembatalan hibah dimungkinkan apabila terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menjadi dasar pemberian hibah.

Dalam perspektif hukum agraria, apabila tanah diberikan untuk tujuan tertentu, misalnya pembangunan sekolah adat, rumah ibadah, atau fasilitas sosial, lalu dialihkan menjadi kawasan komersial yang bertentangan dengan kesepakatan awal, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap syarat hibah.

D. Penarikan Kembali Tanah Ulayat yang Digunakan Tidak Sesuai Peruntukan
Tanah ulayat memiliki karakteristik khusus karena mengandung fungsi sosial dan kepentingan komunal masyarakat adat. Oleh sebab itu, penggunaan tanah yang menyimpang dari tujuan awal hibah tidak hanya menimbulkan persoalan perdata, tetapi juga menyentuh aspek hukum adat.

Menurut Soepomo, hak-hak atas tanah adat tidak dapat dipisahkan dari kepentingan persekutuan hukum adat yang melahirkannya. Dengan demikian, apabila penerima hibah menggunakan tanah bertentangan dengan tujuan pemberian, masyarakat adat memiliki legitimasi moral dan hukum untuk meminta pemulihan hak tersebut.
Pendapat serupa dikemukakan oleh Boedi Harsono yang menegaskan bahwa hak atas tanah selalu mengandung fungsi sosial sehingga penggunaannya harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan yang mendasari pemberian hak tersebut.

Dalam praktik penyelesaian sengketa pertanahan, pengadilan sering mempertimbangkan:
tujuan awal pemberian tanah;
keberadaan syarat hibah;
bukti akta hibah;
eksistensi hukum adat setempat;
kepentingan sosial masyarakat yang terdampak.
Karena itu, apabila dapat dibuktikan bahwa penerima hibah menyalahgunakan tanah ulayat dan mengabaikan tujuan awal pemberian, maka gugatan pembatalan hibah dapat diajukan oleh penghibah maupun ahli warisnya.

E. Kedudukan Ahli Waris dalam Sengketa Hibah Tanah Ulayat
Ahli waris memiliki kedudukan hukum sebagai penerus hak dan kewajiban pewaris. Dalam sengketa hibah tanah, ahli waris dapat mengajukan gugatan apabila:
terdapat cacat hukum dalam proses hibah;
syarat hibah tidak dilaksanakan;
terdapat pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen hibah;
penggunaan tanah bertentangan dengan tujuan hibah yang telah disepakati.

Namun apabila hibah dilakukan secara sah, memenuhi seluruh syarat formil dan materiil, serta tidak terdapat pelanggaran terhadap tujuan hibah, maka ahli waris pada prinsipnya tidak dapat menarik kembali objek hibah hanya karena alasan perubahan kehendak keluarga.

Kesimpulan
Hak ulayat merupakan hak komunal masyarakat hukum adat yang diakui oleh sistem hukum agraria Indonesia. Penghibahan tanah ulayat pada prinsipnya menyebabkan beralihnya hak kepada penerima hibah dan tidak dapat ditarik kembali. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 1688 KUHPerdata, pembatalan hibah dimungkinkan apabila syarat hibah dilanggar atau terjadi penyalahgunaan terhadap tujuan pemberian.

Dalam konteks tanah ulayat, penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukan awal dapat menjadi dasar hukum bagi penghibah, ahli waris, maupun masyarakat hukum adat untuk menuntut pembatalan hibah atau pemulihan hak atas tanah tersebut. Penyelesaian sengketa harus mempertimbangkan ketentuan UUPA, hukum adat yang masih hidup, serta fungsi sosial tanah sebagai prinsip utama hukum agraria nasional.

Daftar Pustaka
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Medaline, Onny. “Wakaf Tanah Ulayat Kaum di Sumatera Barat.” Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, Vol. 9 No. 2, 2016.
jurnal.bwi.go.id
Oping, Meylita Stansya Rosalina. “Pembatalan Hibah Menurut Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Lex Privatum, Vol. 5 No. 7, 2017.
E-Journal Unsrat
Soepomo. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Suwahyuwono. “Kepemilikan Hak Atas Tanah Melalui Hibah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA.” Lex Privatum, Vol. 6 No. 3, 2018.
E-Journal Unsrat
Topuh, Jodelfia. “Kedudukan Akta Hibah dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah Menurut KUHPerdata.” Lex Privatum, Vol. 15 No. 4, 2025.
E-Journal Unsrat
Virgonia, Vanessa, dkk. “Hak Menguasai dari Desa Atas Tanah, Hak-Hak Individual Atas Tanah, dan Konversi Hak Atas Tanah Swapraja.” Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 1 No. 6, 2020.
Rewang Rencang





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *