KORUPSI FEE PROYEK DAN UJIAN INTEGRITAS PEMERINTAH DAERAH

  • Whatsapp
Foto: Zainul Marzadi, SH,. MH
  • Oleh: Zainul Marzadi, S.H., M.H. Dosen Universitas Serasan dan PSM

INDOSIBER.ID – Kasus dugaan korupsi fee proyek yang menyeret pejabat daerah kembali menjadi pengingat bahwa korupsi masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Ketika seorang pejabat publik yang memperoleh mandat dari rakyat harus berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan penerimaan fee proyek, sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya integritas individu, melainkan juga kualitas sistem pemerintahan daerah secara keseluruhan.

Korupsi fee proyek merupakan salah satu bentuk korupsi yang paling merusak. Praktik ini terjadi ketika kewenangan yang melekat pada jabatan digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pengaturan proyek pemerintah. Akibatnya, proses pembangunan yang seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat berubah menjadi arena transaksi kekuasaan.

Bacaan Lainnya

Dalam perspektif hukum pidana, praktik fee proyek memiliki keterkaitan eratb dengan tindak pidana suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa pola korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah umumnya dilakukan melalui mekanisme pemberian fee, pengaturan pemenang tender, dan intervensi pejabat dalam proses proyek pemerintah.

Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Lord Acton pernah mengingatkan bahwa “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Kekuasaan cenderung melahirkan penyimpangan apabila tidak diawasi secara efektif. Dalam konteks pemerintahan daerah, kepala daerah dan pejabat publik memiliki kewenangan yang luas dalam pengambilan keputusan pembangunan. Kewenangan tersebut dapat menjadi instrumen pelayanan publik, tetapi juga dapat berubah menjadi sarana penyalahgunaan apabila tidak disertai integritas.

Secara yuridis, praktik fee proyek berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara karena jabatan atau kewenangannya.

Pasal 12 huruf a UU Tipikor, yang mengatur penerimaan hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.

Pasal 12B UU Tipikor, yang mengatur gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam praktik penegakan hukum, penerapan pasal-pasal tersebut sering menjadi perdebatan karena harus dibuktikan hubungan antara pemberian keuntungan dengan kewenangan jabatan yang dimiliki oleh pejabat publik.

Kerugian yang Tidak Sekadar Finansial
Kerugian akibat korupsi sering dipahami sebatas hilangnya uang negara. Padahal dampaknya jauh lebih luas. Korupsi proyek dapat menurunkan kualitas pembangunan, memperbesar biaya pelaksanaan proyek, memperlambat pelayanan publik, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ketika sebuah proyek harus menyisihkan sebagian anggarannya untuk fee ilegal, maka kualitas pekerjaan berpotensi dikorbankan. Jalan menjadi cepat rusak, fasilitas publik tidak optimal, dan masyarakat akhirnya menjadi korban dari praktik yang berlangsung di balik meja kekuasaan.

Berbagai kajian hukum menunjukkan bahwa korupsi dalam pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan karena melibatkan anggaran besar serta diskresi pejabat dalam menentukan kebijakan pembangunan.

Penegakan Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah
Di tengah tingginya tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi, prinsip negara hukum tetap harus dijaga. Setiap orang yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum yang objektif tidak hanya penting untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Membangun Sistem yang Tahan Korupsi
Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penangkapan dan pemidanaan. Pengalaman menunjukkan bahwa korupsi sering kali lahir dari kelemahan sistem pengawasan, rendahnya transparansi, dan budaya birokrasi yang permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pengendalian internal, memperluas transparansi pengadaan barang dan jasa, meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan, serta menanamkan budaya antikorupsi dalam setiap jenjang birokrasi.

Integritas tidak dapat dibangun hanya dengan regulasi. Integritas harus menjadi budaya yang hidup dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penutup
Kasus dugaan korupsi fee proyek yang melibatkan pejabat daerah harus menjadi momentum refleksi bersama. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap masa depan pembangunan daerah. Setiap rupiah yang hilang akibat korupsi sesungguhnya adalah hak masyarakat yang dirampas secara diam-diam.

Negara membutuhkan pemimpin yang tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga integritas. Sebab pada akhirnya, kemajuan suatu daerah tidak ditentukan oleh besarnya anggaran yang dimiliki, melainkan oleh kejujuran para pengelolanya.

Sebagaimana amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, penyelenggaraan negara harus berlandaskan asas akuntabilitas, keterbukaan, profesionalitas, dan kepentingan umum. Ketika asas-asas itu ditinggalkan, korupsi menemukan ruang untuk tumbuh; tetapi ketika asas-asas itu ditegakkan, kepercayaan publik akan kembali menemukan pijakannya.
Journal Banjarese Pacific

Referensi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Bego, K.C., dkk. (2025). Tindak Pidana Gratifikasi Dalam Jabatan Publik: Studi Perbandingan Antara KUHP dan UU Tipikor.
Jurnal Universitas Muhammadiyah Palu
Yusephira, A.D., dkk. (2025). Strategi Penuntutan Kasus Gratifikasi Pejabat Daerah.
Cibangsa
Risko, M. (2025). Hukum Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
JPM Terekam Jejak

________________________________

Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi merupakan tanggung jawab penulis

________________________________





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *