- Oleh: Zainul Marzadi, S.H., M.H.(Dosen Hukum Lingkungan Universitas Serasan)
INDOSIBER.ID – Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap tanggal 5 Juni merupakan momentum global untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pada tahun 2026, peringatan ini mengusung fokus pada aksi iklim sebagai respons terhadap berbagai ancaman lingkungan yang semakin nyata. Artikel ini mengkaji pentingnya penghijauan pekarangan rumah sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan berdasarkan perspektif hukum lingkungan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa penghijauan pekarangan rumah bukan hanya tindakan ekologis, tetapi juga implementasi hak dan kewajiban warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kata Kunci: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, penghijauan, hukum lingkungan, hak atas lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan.
Pendahuluan
Setiap tanggal 5 Juni, dunia memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day) yang diprakarsai oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak tahun 1972. Peringatan ini menjadi sarana untuk membangun kesadaran global mengenain pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sebagai fondasi kehidupan manusia. Hari Lingkungan Hidup Sedunia merupakan platform terbesar dunia dalam kampanye publik mengenai lingkungan dan diikuti oleh lebih dari 150 negara setiap tahun.
Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tahun 2026, tema utama yang diangkat adalah perubahan iklim (climate change), dengan seruan global untuk melakukan aksi nyata dalam menghadapi krisis lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. �
UNEP – UN Environment Programme + 1
Di Indonesia, persoalan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan deforestasi, pencemaran sungai, dan kerusakan ekosistem, tetapi juga menyentuh ruang hidup terkecil, yaitu lingkungan rumah tangga. Berkurangnya ruang terbuka hijau, meningkatnya suhu perkotaan, serta menurunnya kualitas udara menjadi tantangan yang harus dijawab melalui partisipasi aktif masyarakat.
Salah satu langkah sederhana namun berdampak besar adalah menghijaukan pekarangan rumah.
Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Konstitusi Indonesia memberikan jaminan yang kuat terhadap hak lingkungan hidup. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Hak tersebut menempatkan lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara berkewajiban melindungi lingkungan hidup, sementara masyarakat berkewajiban ikut menjaga dan melestarikannya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban dalam menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Dengan demikian, penghijauan pekarangan rumah merupakan bentuk konkret pelaksanaan hak sekaligus kewajiban konstitusional warga negara.
Menghijaukan Pekarangan Rumah sebagai Implementasi Hukum Lingkungan
Penghijauan pekarangan rumah memiliki manfaat ekologis yang sangat besar, antara lain:
Menyerap karbon dioksida (CO₂).
Menghasilkan oksigen.
Mengurangi suhu udara sekitar.
Menyerap air hujan dan mengurangi risiko banjir.
Menjadi habitat bagi berbagai jenis burung dan serangga penyerbuk.
Mendukung ketahanan pangan keluarga melalui tanaman produktif.
Dari perspektif hukum lingkungan, tindakan tersebut mencerminkan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang menyeimbangkan kebutuhan generasi sekarang dengan kepentingan generasi mendatang.
Pekarangan rumah yang hijau juga merupakan bentuk implementasi prinsip ecological citizenship, yaitu konsep kewarganegaraan yang tidak hanya menuntut hak, tetapi juga tanggung jawab ekologis terhadap lingkungan.
Tinjauan Sosiologis dan Budaya
Dalam masyarakat Indonesia, tradisi menanam pohon sebenarnya telah lama menjadi bagian dari budaya lokal. Di berbagai daerah dikenal tradisi menanam pohon saat kelahiran anak, pernikahan, maupun pembukaan lahan baru.
Modernisasi dan urbanisasi menyebabkan tradisi tersebut mulai ditinggalkan. Akibatnya, hubungan emosional manusia dengan alam semakin melemah.
Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia seharusnya menjadi sarana untuk membangkitkan kembali budaya ekologis masyarakat Indonesia. Menghijaukan pekarangan rumah bukan sekadar menanam pohon, tetapi juga menanam kesadaran bahwa bumi adalah warisan yang harus dijaga bersama.
Tantangan dan Solusi
Beberapa kendala penghijauan pekarangan rumah antara lain:
Keterbatasan lahan.
Kurangnya kesadaran masyarakat.
Rendahnya pengetahuan tentang tanaman yang sesuai.
Minimnya dukungan program lingkungan berbasis komunitas.
Solusi yang dapat dilakukan antara lain:
Program satu rumah satu pohon.
Pengembangan taman vertikal (vertical garden).
Pemanfaatan lahan sempit dengan tanaman produktif.
Edukasi lingkungan melalui sekolah dan komunitas.
Insentif pemerintah bagi kawasan perumahan hijau.
Penutup
Hari Lingkungan Hidup Sedunia bukan sekadar seremoni tahunan. Ia merupakan panggilan moral dan hukum bagi seluruh umat manusia untuk menjaga bumi dari ancaman kerusakan lingkungan. Dalam konteks Indonesia, penghijauan pekarangan rumah merupakan langkah sederhana yang memiliki dampak besar terhadap kualitas lingkungan hidup.
Menanam satu pohong mungkin terlihat kecil, tetapi jika dilakukan oleh jutaan keluarga Indonesia, maka akan menjadi gerakan nasional yang mampu memperbaiki kualitas udara, mengurangi dampak perubahan iklim, dan mewariskan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Mari Hijaukan Pekarangan Rumah Kita, karena menjaga bumi dimulai dari halaman rumah sendiri.(ZM)
Daftar Pustaka
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
United Nations Environment Programme. World Environment Day 2026: Climate Action Campaign.
UNEP – UN Environment Programme + 1
United Nations. World Environment Day Overview.
Perserikatan Bangsa-Bangsa
UNESCO. World Environment Day and Sustainable Development.
António Guterres. World Environment Day 2026 Message.
indonesia.un.org





