INDOSIBER.ID – Setelah pada sidang putusan sebelumnya 16 orang tergugat terkait lahan jalan Tol di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih Sumatera Selatan dapat memenangkan perkara di PN Prabumulih tersebut, kini kembali penggugat lahan jalan tol di Desa Jungai melakukan proses gugatan baru sengketa proyek tol tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih.
Gugatan baru oleh para penggugat sengketa proyek tol Jungai kembali bergulir yang informasinya telah dilakukan pada selasa lalu (09/11) dengan agenda pemeriksaan berkas ( Legal Standing ) diruang sidang PN Prabumulih Sumatera Selatan.
Kuasa hukum 16 orang tergugat dalam perkara lahan jalan tol desa Jungai tersebut, mengungkapkan, bahwa kami kembali dipercaya menjadi kuasa hukum para tergugat yang berjumlah 16 orang ini terkait sengketa lahan jalan tol didesa Jungai RKT Prabumulih.
Lanjutnya, terkait adanya gugatan baru oleh penggugat tersebut, ditegaskan oleh Pengacara kondang Kota Prabumulih Yulison Amprani,SH,MH, dan Sanjaya,SH, mengungkapkan bahwa kami yakin dan optimis dapat memenangkan kembali gugatan baru dari penggugat tersebut.
“Gugatan dipecah menjadi 5, dasar gugatan tetap surat 1958. Dan, pada sidang sebelumnya penggugat tidak bisa menunjukkannya. Melihat gugatan baru ini, tidak ada novum atau bukti baru, lagi ” jelas Icon, sapaan akrabnya, pada Rabu kemarin (10/11/2021).
Ditegaskan lagi, para pihak tergugat sama dan hanya dipecah saja gugatannya. Makanya, wajar dirinya optimis gugatan penggugat akan kembali tidak diterima di sidang .
“Kita juga meminta majelis melakukan putusan sela, dan kita akan mengajukan gugatan rekonvensi. Sehingga, mempercepat kasus sengketa proyek lahan tol selesai dan segera mengesahkan kepemilikan tanah tol itu milik kliennya sebanyak 16 orang itu ” tukas pengacara kondang di Sumsel itu saat memberikan keterangan Pers nya.
Menurut Yulison Amprani, yang juga sebagai kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih tersebut, berharap, agar PN bersikap adil dan cepat dalam memutus perkara ini. Dan, tidak lama seperti gugatan pertama.
“Ya, sebagai tergugat proses hukum tersebut kita nilai sangat merugikan klien kita sebagai pemilik tanah sah dibuktikan dengan surat tanah sah yang telah diserahkan ke Badan Pertanahan Negera (BPN),” ungkapnya Ichon sapaan akrabnya itu.
Ditambahkan Ichon, bahwa akibat belum juga usai sengketa kasus lahan proyek tol di Desa Jungai ini Akibatnya para kliennya belum juga bisa mendapatkan pembayaran ganti rugi hak atas tanahnya.
“Semoga ini, gugatan terakhir diajukan penggugat dan sengketa lahan proyek tol Desa Jungai ini segera inkrah Sehingga, proses ganti rugi bisa diterima klien kita sesuai dengan fakta yang ada ,” pungkas Bung Ichon didampingi Bung Jaya itu.
Laporan : Junai







