INDOSIBER.ID – Dugaan kasus korupsi Dana program Home Care Dana Alokasi Khusus (DAK ) Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2017 yang menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes ) Pemkot Prabumulih Dr Heppy Tedjo Cahyono, akan disidangkan pada Jum’at depan tanggal (20/05/2022) di Pengadilan Tipikor Palembang .
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum terdakwa Yulison Amprani ,SH,MH ,didampingi kuasa hukum Mujiono,SH, dan Sanjaya ,SH,MH, ” Ya,rencana nya Klien kita akan disidangkan pada Jum’ at depan di Tipikor Palembang, dan kita siap mendampinginya saat sidang nanti,”ungkap Ichon sapaan akrabnya pada media ini bersama kuasa hukum lainnya Jum’at (13/05).
Dikatakannya, bahwa terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat klien kami tersebut, kuasa hukum akan maksimal mendampinginya dan empat kuasa hukum yang telah disiapkan dari Pemkot Prabumulih meyakinkan bahwa klien kami akan koperatif menjalani sidang nanti ,” ucap Bung Ichon sapaan akrabnya itu saat dikonfirmasi media ini.
Sementara Kajari Prabumulih Roy Riadi SH,MH, melakui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih Rizky
Ainun ,SH, MH, membenarkan bahwa sidang perkara dugaan kasus korupsi yang menjerat terdakwa Dr Happy Tedjo Cahyono,akan disidangkan pada Jum’at depan tanggal 20 Mei 2022 sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang .
“Ya,benar terdakwa Dr Happy Tedjo akan disidangkan Jum’at depan dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa dari JPU di Pengadilan Tipikor Palembang,”singkat JPU Kejari Prabumulih Rizky Ainun ,SH,MH, melalui Hp selulernya saat dikonfirmasi media ini.(13/05).
Sementara itu terdakwa mantan Kadinkes Pemkot Prabumulih yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana DAK dan BOK Tahun 2017 kini masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Prabumulih Sumatera Selatan .
(junai)







