INDOSIBER.ID – Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Prabumulih antara penggugat dan tergugat terkait kisruh lahan proyek jalan Tol di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih pada Kamis (03/06/21) lalu yang berujung untuk saling bermediasi.
Dan pada senin (07/06/21) proses mediasi yang dilaksanakan di PN Prabumulih terkait lahan jalan tol ternyata tidak dihadiri dari para penggugat dengan alasan tidak jelas.
Hakim Mediator Deswina, SH, bahwa proses mediasi yang kita fasilitasi di PN yang tidak dihadiri 3 orang penggugat kepada 18 tergugat terkait lahan jalan Tol pada Senin (07/06/21) tidak dihadiri penggugat dan masih kita beri waktu 2 kali lagi proses mediasi dan jika masih belum hadir maka kita lakukam sidang pemeriksaan pokok perkara,” ungkap Deswana ,SH ,saat dikonfirmasi usai dari ruang mediasi di PN.
Yulison Amprani, SH MH, dan Sanjaya, SH, selaku kuasa hukum 18 orang tergugat terkait lahan jalan tol Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih , bahwa ketidak hadiran para penggugat itu sah-sah saja namun kita tetap mengacu data dan bukti yang sah kepemilikan lahan yang diperuntukkan proyek jalan tol khususnya 18 orang klien kami .
Lanjut nya, pihaknya tetap kooferatif dan profesional mentaati aturan di Pengadilan Negeri (PN) karena kita benar yang didukung fakta serta data yang ada dan terkait ketidak hadiran para penggugat tersebut
kami kecewa.
“Ya kecewa karena penggugat tidak hadir pada mediasi ini dan harapan tergugat dari penggugat agar dapat membawa bukti bukti gugatannya ,” tegas Ichon dan Sanjaya.
Penulis : Junai
Redaksi : Suprayogi







