Refleksi Awal Tahun, TPAI: Akan Kemana Hukum Indonesia

  • Whatsapp

INDOSIBER.ID – Dalam rangka mewujudkan keadilan sebagaimana dimaksud, maka hukum haruslah tegak. Walapun keadilan tidak nampak pada permukaan, tapi keadilanlah yang merupakan unsur pokok dari hukum tersebut.

“Hukum merupakan eksistensi dari suatu esensi, yaitu keadilan,” ungkap Dr. Herman Kadir, SH., MH., Ketua Umum Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI) dalam Konpers refleksi awal tahun 2022 tentang penegakan hukum dan keadilan, Rabu (5/1/2022) di Matraman Raya 64, Jakarta Timur.

Herman mengatakan, bahwa hukum di dalam Negara kesatuan Republik Indonesia harus mencerminkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Bila tidak, maka hukum yang berjalan itu sudah menyimpang dari ground norm pun dari staatsfundamentalnorm.

“Mengingat betapa pentingnya hukum bagi pencapaian kedaulatan rakyat maka penegakan supremasi hukum tersebut juga menjadi salah satu dari tuntutan reformasi sebagai awal dari perubahan sistem hukum di Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut Herman mengungkapkan, sudah lebih dari 76 tahun Indonesia merdeka dengan pemerintahannya, tetapi apa yang kita sampai pada penghujung tahun 2021, kedaulatan rakyat yang tercermin lewat keadilan tersebut masih sangat jauh dari harapan

Contoh, Mouna Wasef dari ICW mengungkapkan 57,4% lahan dikuasai korporasi-korporasi besar. Bila tinjauan ditambah dengan lahan inti dan plasma, penguasaan lahan oleh mereka bisa sampai 95%. Dalam laporan itu disebutkan terdapat 25 taipan yang menguasai lahan mahaluas itu.

Kondisi ini sama sekali tidaka mencerminkan keadilan, meskipun secara hukum sudah diatur tentang batasan-batasan penguasaan lahan dan bahkan UUD 1945 telah menegaskan bahwa faktor-faktor produksi penting harus dikuasi oleh negara dan sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Praktik penyelenggaraan negara tidak mampu mewujudkan kesejahteraan sebagaimana dimaksud. Semua itu terjadi karena hukum tidak dijalankan dengan baik dan tidak ada upaya untuk menegakkannya,” tandas Herman Kadir.

Selain itu kata Herman, setiap kritik yang mengarah pada pelaksanaan kebijakan pemerintahan dan melibatkan kelompok-kelompok yang pro pemerintah selalu dilaporkan. Dengan cepat dan sigap aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan-laporan tersebut sampai proses akhir.

“Dilain sisi, pelaporan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok oposisi (yang tidak atau kurang bersepakat) dengan kebijakan pemerintah sangat jarang direspon dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tajam ke kiri tapi tumpul ke kanan,” imbuhnya.

Menurutnya, masih banyak laporan-laporan di kepolisian yang melibatkan para pendukung atau kelompok pro pemerinta tidak diproses oleh kepolisian tanpa alasan yang jelas. Sementara itu undang-undang ITE selalu dijadikan dasar untuk melakukan penangkapan tanpa mengindahkan fakta dan pengaturan serta norma-norma lain yang berhubungan dengan etika penyelenggaraan pemerintahan dan pejabat publik.

“Nyata sekali dalam kasus dipenjarakannya Habib Rizieg Bin Syihab merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum serta sangat melukai rasa keadilan. Seseorang yang tiak terbukti melakukan melakukan tindak pidana apapun tetapi dipenjarakan selama 4 (empat tahun). Apakah yang demikian ini bukan merupakan upaya kriminalisasi ulama?” tanya Herman menutupnya. (erfan/rls)





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *