Dr Tedjo Dituntut 22 Bulan, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi

  • Whatsapp

INDOSIBER.ID – Kembali digelar sidang perkara kasus korupsi Home visit APBD Pemkot. Prabumulih dengan terdakwa Dr Happy Tedjo Cahyono, yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang secara virtual Kamis (07/07/2022).

Terdakwa Dr Tedjo dengan didampingi kuasa hukumnya Yulison Amprani, SH, MH,Sanjaya,SH,MH,dan Mujiono,SH, terdakwa Dr Tedjo, langsung menyampaikan Pledoi sendiri dihadapan majelis hakim dengan secara virtual.
Kuasa hukum terdakwa Dr Happy Tedjo Cahyono, mengungkapkan,bahwa terkait kasus yang menjerat klien kami tersebut, beliau (Tedjo.Red) mengakui dan menyesali perbuatannya .

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, bahwa klien kami selain menyesali perbuatannya tersebut,namun setidaknya ia pernah menjadi bagian dari pengabdian yang pernah ia jalani sebagai tenaga medis sebaik-baiknya ,baik itu pernah menjadi dokter desa dalam melayani kesehatan masyarakat,” ungkap pengacara Yulison yang akrab disapa Bung Ichon itu.(07/07/2022).

Dikatakan Ichon, bahwa sebagai kuasa hukum dalan Pledoi meminta keringanan hukum untuk klien kami kepada majelis hakim, dikarenakan ini bukan kelalaian Klien kami, dan kelalaian pengawasan bawahannya.

“Majelis hakim tampaknya menyambut positif atas pengajuan denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan penjara, dan mempersilahkan terdakwa Dr Tedjo, menyampaikan Pledoinya sendiri,” terang Kuasa Hukum Yulison.

Ditambahkan Pengacara Kondang itu, bahwa terkait sidang tuntutan saat itu, klien kami dituntut 22 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih dan kami mengajukan Pledoi, dan berharap pada sidang vonis yang dijadwalkan pada tanggal 21 Juli 2022 mendatang, sang Majelis hakim memberikan keputusan yang terbaik bagi klien kami,”tambah Yulison, didampingi Sanjaya, dan Mujiono.

Sementara pada sidang pembacaan Pledoi dari terdakwa tersebut, telah dibenarkan oleh Kejari Prabumulih bahwa terdakwa dan kuasa hukum telah menyampaikan Pledoinya pada sidang tadi Kamis (07/07/2022) .

(Junai)





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *