- Penulis: Zainul Marzadi. SH.MH ( Dosen Universitas Serasan dan Kuasa Hukum Pajak)
INDOSIBER.ID – Self assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sistem ini diterapkan dalam hukum pajak Indonesia dan menjadi fondasi administrasi perpajakan modern yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penelitian ini bertujuan menganalisis unsur-unsur yuridis dan administratif dalam pelaksanaan self assessment system serta implikasinya terhadap kepatuhan wajib pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dimensi yuridis menitikberatkan pada asas legalitas, kepastian hukum, tanggung jawab wajib pajak, serta sistem sanksi. Sementara itu, dimensi administratif menekankan prosedur pelaporan, integrasi data, pengawasan berbasis risiko, dan efisiensi administrasi. Efektivitas self assessment system bergantung pada harmonisasi antara norma hukum dan kapasitas administrasi pajak.
I. Pendahuluan
Reformasi perpajakan di Indonesia sejak 1983 menandai pergeseran sistem pemungutan pajak dari official assessment menuju self assessment system. Pergeseran ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) serta memperkuat partisipasi wajib pajak dalam pembiayaan negara.
Dalam praktiknya, sistem ini menempatkan wajib pajak sebagai subjek aktif yang bertanggung jawab atas penghitungan dan pelaporan pajaknya sendiri. Negara melalui otoritas pajak berperan sebagai pengawas (post-audit authority). Model ini menuntut keseimbangan antara norma hukum dan sistem administrasi yang efektif.
Rumusan masalah:
1. Apa saja unsur yuridis dalam self assessment system?
2. Apa saja unsur administratif dalam sistem tersebut?
3. Bagaimana hubungan keduanya dalam menjamin kepatuhan pajak?
II. Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan:
1. Statute Approach – Analisis terhadap:
• UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
• UU Pajak Penghasilan
2. Conceptual Approach – Teori kepatuhan pajak dan teori administrasi perpajakan modern.
Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif dengan metode interpretasi sistematis.
III. Hasil dan Pembahasan
A. Unsur Yuridis dalam Self Assessment System
1. Asas Legalitas Pajak
Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Self assessment tetap harus tunduk pada prinsip legalitas.
2. Tanggung Jawab Wajib Pajak
Wajib pajak bertanggung jawab atas:
1. Penghitungan pajak
2. Pembayaran
3. Pelaporan melalui SPT
Tanggung jawab ini bersifat material dan formal.
3. Kepastian Hukum
Self assessment mensyaratkan:
1. Regulasi yang jelas
2. Mekanisme keberatan dan banding
3. Hak restitusi
Tanpa kepastian hukum, kepercayaan wajib pajak menurun.
4. Sistem Sanksi
Sanksi administrasi dan pidana pajak menjadi instrumen penguatan kepatuhan. Dalam perspektif teori deterrence, sanksi berfungsi mencegah moral hazard.
5. Prinsip Keadilan Pajak
Self assessment harus tetap menjamin:
1. Horizontal equity
2. Vertical equity
Pengawasan fiskus diperlukan untuk menjaga keadilan sistem.
B. Unsur Administratif dalam Self Assessment System
1. Prosedur Pelaporan dan Penghitungan
Administrasi pajak modern mengandalkan sistem elektronik (e-filing, e-form, Coretax). Prosedur yang jelas mengurangi biaya kepatuhan.
2. Integrasi dan Pertukaran Data
Data pihak ketiga (perbankan, notaris, instansi pemerintah) meningkatkan akurasi pengawasan.
3. Pengawasan Berbasis Risiko
Risk-based audit digunakan untuk:
1. Mengidentifikasi WP berisiko tinggi
2. Meningkatkan efisiensi pemeriksaan
4. Efisiensi Administrasi
Administrasi yang sederhana menurunkan compliance cost dan meningkatkan voluntary compliance.
C. Relasi Yuridis dan Administratif
Self assessment tidak hanya sistem hukum, tetapi juga sistem manajemen publik. Hubungan keduanya bersifat komplementer:
Dimensi Yuridis Dimensi Administratif
Legalitas Sistem pelaporan
Sanksi Pengawasan
Kepastian hukum Integrasi data
Keadilan Risk management
Ketidakseimbangan antara norma dan administrasi dapat menimbulkan:
1. Tax avoidance
2. Ketidakpatuhan
3. Ketidakpercayaan publik
IV. Implikasi terhadap Kepatuhan Pajak
Kepatuhan pajak dipengaruhi oleh:
1. Kejelasan regulasi
2. Kualitas layanan administrasi
3. Persepsi keadilan
4. Efektivitas pengawasan
Self assessment akan optimal apabila didukung literasi pajak yang memadai dan administrasi berbasis teknologi informasi.
V. Kesimpulan
Self assessment system dalam hukum pajak Indonesia memiliki dua dimensi utama: yuridis dan administratif. Dimensi yuridis menjamin legitimasi, kepastian hukum, dan keadilan. Dimensi administratif memastikan efektivitas, efisiensi, dan pengawasan.
Keberhasilan sistem ini bergantung pada harmonisasi antara norma hukum dan kapasitas administrasi perpajakan. Reformasi pajak modern harus memperkuat kedua aspek tersebut secara simultan.
Daftar Pustaka
1. Gunadi. (2013). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Bee Media.
2. Mardiasmo. (2019). Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Andi.
3. Soemitro, R. (1992). Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Eresco.
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
______________________________
Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi merupakan tanggung jawab penulis






