Kajian Al-Qur’an dan Hadis tentang Kebolehan Qurban Hewan Betina

  • Whatsapp
Foto: Zainul Marzadi, SH,. MH
  • Oleh: Zainul Marzadi Dosen FEH Universitas Serasan dan Pekerjaan Sosial Masyarakat Kota Prabumulih.

INDOSIBER.ID – Hari Raya Idul Adha merupakan momentum ibadah yang sarat dengan nilai pengorbanan, keikhlasan, dan ketakwaan kepada Allah SWT. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah: Apakah sah berqurban dengan kambing betina?

Pertanyaan ini penting karena sebagian masyarakat beranggapan bahwa hewan qurban harus jantan. Padahal dalam kajian fiqih Islam, para ulama telah menjelaskan bahwa qurban dengan hewan betina tetap sah selama memenuhi syarat syariat.

Bacaan Lainnya

Dasar Al-Qur’an Tentang Qurban
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 34:
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.”
Ayat ini menunjukkan bahwa hewan ternak yang halal dapat dijadikan qurban selama memenuhi syarat usia, kesehatan, dan tidak cacat berat. Tidak ada ayat yang secara khusus melarang hewan betina dijadikan qurban.
Allah SWT juga berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Kautsar ayat 2:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”
Perintah ini bersifat umum dan tidak membedakan antara hewan jantan maupun betina.

Hadis Nabi Tentang Hewan Qurban
Dalam hadis riwayat Muhammad disebutkan bahwa Rasulullah SAW berqurban dengan kambing yang baik dan memenuhi syarat.

Para ulama kemudian menjelaskan bahwa syarat utama hewan qurban adalah:
sehat;
cukup umur;
tidak cacat;
layak dijadikan sembelihan.
Adapun jenis kelamin bukan syarat sah qurban.
Penjelasan Ulama Fiqih
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menjelaskan:
يَصِحُّ التَّضْحِيَةُ بِالذَّكَرِ وَبِالْأُنْثَى بِالْإِجْمَاعِ
Artinya:
“Sah berqurban dengan hewan jantan maupun betina berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama).”

Namun para ulama menyebutkan bahwa hewan jantan lebih utama (afdal) karena:

dagingnya biasanya lebih banyak;
postur lebih kuat;
lebih bernilai dalam syiar qurban.
Walaupun demikian, hewan betina tetap sah dan diperbolehkan.
Larangan Memilih Hewan yang Bunting
Dalam penjelasan kitab Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah disebutkan bahwa hewan bunting sebaiknya tidak dijadikan qurban karena:
kondisi daging berkurang;
bertentangan dengan tujuan utama qurban yaitu memberikan daging terbaik kepada masyarakat.
Para ulama menjelaskan:
“Hewan bunting tidak disukai untuk qurban karena tujuan qurban adalah daging, sedangkan kehamilan mengurangi kualitas daging.”

Karena itu:
kambing betina boleh untuk qurban;
tetapi sebaiknya tidak dalam keadaan bunting.
Hikmah Berqurban
Ibadah qurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga melatih:
keikhlasan;
kepedulian sosial;
pengorbanan;
ketakwaan kepada Allah SWT.
Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 37:
“Daging dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”
Ayat ini menunjukkan bahwa yang paling utama dalam qurban adalah niat, ketakwaan, dan keikhlasan.

Kesimpulan
Berqurban dengan kambing betina hukumnya sah menurut ijma’ ulama.
Hewan jantan lebih utama (afdal), tetapi bukan syarat wajib.

Kambing betina yang bunting sebaiknya tidak dijadikan hewan qurban.
Inti qurban adalah ketakwaan dan keikhlasan kepada Allah SWT.
Semoga Allah SWT menerima amal ibadah qurban kita dan menjadikannya sebagai jalan mendekatkan diri kepada-Nya.
Wallahu A’lam Bish-Shawab.( ZM)





Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *