- Penulis : Zainul MarzadiSH.MH Sebagai Dosen Universitas Serasan dan PSM Prabumulih
INDOSIBER.ID – Dugaan kasus hilangnya mobil dinas milik Pemerintah Kota Prabumulih yang diberitakan sempat berada di rumah kos anak seorang pejabat memunculkan perdebatan publik mengenai tanggung jawab hukum aparatur negara dalam menjaga aset daerah.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kendaraan dinas merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap barang milik daerah harus dikelola berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi penggunaan, pengamanan aset, serta penggunaan hanya untuk kepentingan kedinasan. Jika prinsip-prinsip ini dilanggar, maka dapat menimbulkan konsekuensi administratif, keuangan, bahkan pidana
1. Pelanggaran Prinsip Akuntabilitas
Prinsip akuntabilitas mengharuskan setiap aset pemerintah daerah dapat ditelusuri keberadaan, penggunaan, dan penanggung jawabnya. Dalam sistem pengelolaan barang daerah, kendaraan dinas berada di bawah tanggung jawab Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang pada organisasi perangkat daerah tertentu.
Apabila mobil dinas tersebut berada di tempat yang tidak terkait dengan aktivitas kedinasan—misalnya di rumah kos keluarga pejabat—maka muncul indikasi ketidaksesuaian antara pencatatan administratif dengan penggunaan faktual di lapangan. Kondisi ini menunjukkan potensi lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan aset daerah.
Dalam perspektif hukum administrasi, kelalaian dalam mempertanggungjawabkan keberadaan barang milik daerah dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dalam pengelolaan aset publik.
2. Pelanggaran Prinsip Efisiensi Penggunaan
Permendagri 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa barang milik daerah harus digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung tugas pemerintahan. Kendaraan dinas pada dasarnya disediakan untuk menunjang mobilitas pejabat atau perangkat daerah dalam melaksanakan pelayanan publik.
Jika kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga, maka penggunaan tersebut tidak lagi mencerminkan efisiensi pemanfaatan aset publik. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tindakan semacam ini dapat dianggap sebagai misallocation of public resources, yaitu penggunaan sumber daya publik yang tidak sesuai tujuan.
Selain merugikan negara secara tidak langsung, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial, karena fasilitas yang dibiayai oleh APBD tidak dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
3. Lemahnya Pengamanan Aset Daerah
Salah satu prinsip utama dalam pengelolaan BMD adalah pengamanan aset negara. Pengamanan ini mencakup aspek administratif, fisik, dan hukum.
Dalam konteks kasus dugaan mobil dinas yang hilang, pertanyaan utama yang muncul adalah:
apakah pengamanan terhadap kendaraan tersebut telah dilakukan secara memadai?
Jika kendaraan dinas berada di lingkungan yang tidak memiliki sistem pengamanan memadai—seperti parkiran umum atau rumah kos—maka dapat dikatakan bahwa standar pengamanan aset daerah tidak dijalankan secara optimal.
Kegagalan menjaga aset negara dari potensi kehilangan merupakan bentuk kelalaian administratif yang dapat menimbulkan kerugian daerah.
Penyimpangan dari Prinsip Penggunaan untuk Kepentingan Kedinasan
Permendagri 19 Tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa barang milik daerah digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah. Artinya, penggunaan aset negara oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Apabila kendaraan dinas digunakan oleh anggota keluarga pejabat, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas jabatan. Dalam praktik birokrasi, penyalahgunaan fasilitas negara seringkali dianggap sebagai pelanggaran etika pemerintahan sekaligus pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.
Dalam konteks disiplin pegawai, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN menjaga dan menggunakan barang milik negara secara bertanggung jawab.
4. Konsekuensi Hukum: Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Jika kehilangan kendaraan dinas terbukti terjadi akibat kelalaian pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab, maka mekanisme hukum yang dapat diterapkan adalah tuntutan ganti kerugian daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Melalui mekanisme ini, pejabat yang lalai dapat diwajibkan untuk:
1. Mengganti nilai kendaraan yang hilang
2. Menanggung kerugian negara yang timbul akibat kelalaiannya
3. Menerima sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kerugian negara tidak dibebankan kepada masyarakat melalui APBD, melainkan kepada pihak yang bertanggung jawab.
5. Refleksi Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Kasus hilangnya mobil dinas Pemkot Prabumulih sesungguhnya merupakan cermin dari tantangan tata kelola aset daerah di banyak pemerintah daerah di Indonesia. Permasalahan seringkali bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya pengawasan dan budaya birokrasi yang belum sepenuhnya menghormati prinsip akuntabilitas publik.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah perbaikan, antara lain:
1. Audit menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas.
2. Penerapan sistem pelacakan aset berbasis teknologi.
3. Penegakan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan fasilitas negara.
Tanpa langkah korektif yang serius, peristiwa kehilangan aset daerah berpotensi terus terjadi dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Penutup
Hilangnya dugaan mobil dinas Pemerintah Kota Prabumulih bukan sekadar persoalan kriminalitas atau pencurian kendaraan. Lebih dari itu, peristiwa tersebut membuka ruang evaluasi terhadap penerapan prinsip-prinsip pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri 19 Tahun 2016.
Jika prinsip akuntabilitas, efisiensi penggunaan, pengamanan aset, dan penggunaan untuk kepentingan kedinasan dijalankan secara konsisten, maka potensi kehilangan aset negara dapat diminimalkan. Sebaliknya, ketika prinsip tersebut diabaikan, maka bukan hanya kerugian negara yang muncul, tetapi juga krisis kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi pemerintahan.
Referensi
https://sumateraekspres.bacakoran.co/amp/107233/heboh-mobil-dinas-hilang-diduga-dicuri-di-kost-anak-pejabat-dprd-prabumulih-minta-aset-negara-dijaga-ketat?utm_source=chatgpt.com
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021).
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Marbun, S. F. (2012). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.
___________________________
Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi merupakan tanggung jawab penulis
____________________________






