- Penulis: Zainul Marzadi, SH,.MH Dosen Universitas Serasan dan Peneliti Adat Kota Prabumulih
INDOSIBER.ID – Puasa 6 (enam) hari di bulan Syawal 1447H merupakan amalan sunnah yang memiliki keutamaan besar dalam Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum, tata pelaksanaan, serta perbedaan pendapat ulama terkait puasa Syawal berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan dalil syar’i. Hasil kajian menunjukkan bahwa puasa enam hari Syawal memiliki landasan kuat dalam hadis sahih, sementara Al-Qur’an memberikan prinsip umum tentang keutamaan puasa. Pelaksanaannya fleksibel, baik dilakukan berturut-turut maupun terpisah, dengan tetap memperhatikan prioritas puasa qadha Ramadhan menurut sebagian ulama.
Pendahuluan
Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang memiliki dimensi spiritual dan sosial. Selain puasa wajib di bulan Ramadhan, terdapat puasa sunnah yang dianjurkan, salah satunya adalah puasa enam hari di bulan Syawal1774 H.
Puasa ini memiliki keutamaan yang sangat besar, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Namun, dalam praktiknya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait tata pelaksanaannya, seperti waktu pelaksanaan dan prioritas dengan puasa qadha.
Rumusan Masalah
1. Apa dasar hukum puasa enam hari di bulan Syawal menurut Al-Qur’an dan hadis?
2. Bagaimana tata pelaksanaan puasa Syawal?
3. Bagaimana pandangan ulama terhadap pelaksanaannya?
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, yaitu mengkaji sumber hukum Islam berupa:
1. Al-Qur’an
2. Hadis Nabi
3. Pendapat ulama (fiqh)
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan teologis dan normatif.
Pembahasan
1. Dasar Hukum Puasa Syawal
1 . Dalil Al-Qur’an
a. QS. Al-Baqarah: 183
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Tafsir:
Menurut Ibnu Katsir, ayat ini menegaskan bahwa tujuan utama puasa adalah membentuk ketaqwaan (taqwa), yaitu kemampuan mengendalikan diri dari hawa nafsu dan meningkatkan ketaatan kepada Allah.
Puasa Syawal menjadi kelanjutan (istiqamah) dari pendidikan Ramadhan. Artinya, nilai taqwa yang telah dilatih selama Ramadhan tidak berhenti, tetapi dipelihara melalui ibadah lanjutan.
b. QS. Al-Baqarah: 148
“Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan (fastabiqul khairat).”
Tafsir:
Menurut Al-Qurthubi, ayat ini memerintahkan umat Islam untuk segera dan aktif dalam melakukan amal kebaikan, termasuk ibadah sunnah.
Puasa Syawal termasuk bentuk “fastabiqul khairat” setelah Ramadhan, yaitu bersegera melanjutkan amal tanpa jeda panjang.
c. QS. Adz-Dzariyat: 56
“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.”
Tafsir:
Menurut Fakhruddin Ar-Razi, ayat ini menunjukkan bahwa seluruh kehidupan manusia harus berorientasi pada ibadah, bukan hanya pada waktu-waktu tertentu.
Puasa Syawal mencerminkan bahwa ibadah tidak bersifat musiman, tetapi berkelanjutan
2. Dalil Hadis
Hadis Utama (Hadist Riwayat . Muslim)
Diriwayatkan oleh Imam Muslim:
“Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.”
3. Syarah Hadis (Penjelasan Ulama)
a. Penjelasan Pahala Setara Setahun
Menurut Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim:
Setiap kebaikan dilipatgandakan 10 kali
Ramadhan (30 hari) = 300 hari
Syawal (6 hari) = 60 hari
Total = 360 hari (≈ 1 tahun)
Ini menunjukkan rahmat Allah yang sangat luas, di mana amal sedikit diberi pahala besar.
b. Makna “Mengikuti” (Atba‘ahu)
Menurut Ibnu Rajab Al-Hanbali:
Kata “mengikutinya” menunjukkan pentingnya kontinuitas amal
Amal sunnah setelah wajib menjadi tanda diterimanya amal wajib
👉 Artinya: Puasa Syawal adalah indikator keberhasilan Ramadhan.
c. Kedudukan Puasa Syawal
Menurut Yusuf Al-Qaradawi:
Puasa Syawal berfungsi sebagai:
Penyempurna kekurangan Ramadhan
Latihan istiqamah
Peralihan dari ibadah wajib ke sunnah
2. Tata Pelaksanaan Puasa Syawal
a. Waktu Pelaksanaan
• Dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal)
• Dimulai dari tanggal 2 Syawal hingga akhir bulan Syawal
b. Cara Pelaksanaan
1. Boleh berturut-turut (2–7 Syawal)
2. Boleh terpisah (tidak harus berurutan)
Mayoritas ulama membolehkan kedua cara ini.
c. Niat Puasa
Niat dilakukan pada malam hari atau sebelum zawal (bagi puasa sunnah):
“Nawaitu shauma sunnati Syawwali lillahi ta’ala”
d. Prioritas dengan Puasa Qadha
Terdapat perbedaan pendapat:
1. Pendapat pertama (Mayoritas ulama):
• Qadha Ramadhan harus didahulukan
• Berdasarkan hadis: “Kemudian diikuti dengan enam hari Syawal”
2. Pendapat kedua:
• Boleh mendahulukan puasa Syawal
• Karena waktu Syawal terbatas
3. Pandangan Ulama (Empat Mazhab)
a. Mazhab Syafi’i
1. Sunnah muakkad
2. Dianjurkan berturut-turut
3. Qadha lebih diutamakan
b. Mazhab Hanafi
1. Sunnah
2. Boleh tidak berurutan
c. Mazhab Maliki
1. Makruh jika dianggap wajib oleh masyarakat
2. Tetap diperbolehkan secara individu
d. Mazhab Hanbali
1. Sangat dianjurkan
2. Tidak disyaratkan berturut-turut
4. Hikmah Puasa Syawal
1. Menyempurnakan kekurangan puasa Ramadhan
2. Melatih konsistensi ibadah
3. Menunjukkan rasa syukur kepada Allah
4. Mendapat pahala seperti puasa setahun penuh
Analisis Hukum
Dari perspektif hukum Islam:
1. Puasa Syawal termasuk sunnah muakkad
2. Memiliki dasar kuat dari hadis sahih
3. Tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan
4. Fleksibel dalam pelaksanaannya
Dalam pendekatan maqashid syariah, puasa ini mendukung:
• Hifdz ad-din (menjaga agama)
• Tazkiyatun nafs (penyucian jiwa)
Kesimpulan
Dari Uraian diatas dapat disimpulan pelaksanaan puasa 6 hari di bulan syawal menurut al-qur’an dan hadis :
1. Puasa enam hari di bulan Syawal memiliki dasar hukum kuat dalam hadis Nabi SAW.
2. Al-Qur’an memberikan prinsip umum keutamaan puasa sebagai ibadah.
3. Tata pelaksanaannya fleksibel, dapat dilakukan berturut-turut atau terpisah.
4. Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait prioritas dengan puasa qadha.
5. Puasa ini memiliki keutamaan besar, yakni pahala seperti puasa sepanjang tahun.
Saran
Dari Uraian diatas dapat disimpulan pelaksanaan puasa 6 hari di bulan syawal menurut al-qur’an dan hadis dan Kesimpulan diatas disarankan :
1. Umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa Syawal sebagai bentuk penyempurnaan ibadah Ramadhan.
2. Perlu pemahaman yang baik agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam praktiknya.
3. Akademisi perlu terus mengkaji praktik ibadah sunnah dalam perspektif hukum Islam kontemporer.
Demikianlah tulisan ini semoga bermanfaat sebagai pedoman bagi kita meningkatan iman kepada Allah untuk melaksanakan puasa 6 Hari di bulan syawal 1447 H
__________________________________
Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi sepenuhnya tanggung jawab penulis
__________________________________





