- Penulis: Zainul Marzadi,SH,.MH || Dosen Universitas Serasan dan Pengurus Forum RKT Prabumulih
INDOSIBER.ID – Lembaga adat merupakan institusi sosial yang memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai budaya serta menyelesaikan konflik sosial dalam masyarakat. Di Kota Prabumulih, keberadaan lembaga adat menjadi bagian dari struktur sosial masyarakat yang berasal dari sistem marga dalam tradisi Kesultanan Palembang.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas Lembaga Adat Prabumulih dalam perspektif hukum nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan lembaga adat memiliki dasar hukum yang kuat dalam konstitusi, undang-undang, serta kebijakan pemerintah daerah.
Lembaga adat berperan sebagai penjaga nilai budaya, mediator konflik sosial, serta mitra pemerintah dalam pembangunan berbasis kearifan lokal. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan adat melalui regulasi daerah menjadi penting untuk menjamin keberlanjutan fungsi lembaga adat dalam masyarakat modern.
1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman budaya dan sistem hukum adat yang berkembang dalam masyarakat. Keberadaan masyarakat hukum adat diakui secara konstitusional oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Dalam konteks Sumatera Selatan, sistem sosial masyarakat tradisional berkembang melalui sistem marga, yaitu struktur pemerintahan adat yang memiliki kewenangan dalam mengatur kehidupan masyarakat, termasuk pengelolaan tanah ulayat dan penyelesaian konflik sosial. Wilayah Prabumulih merupakan bagian dari kawasan adat yang secara historis berada dalam struktur marga Rambang, Belido, dan wilayah adat lainnya.
Seiring dengan perkembangan sistem pemerintahan modern, keberadaan lembaga adat mengalami transformasi dari struktur pemerintahan tradisional menjadi lembaga sosial budaya yang berfungsi menjaga nilai-nilai adat dan tradisi masyarakat. Di Kota Prabumulih, lembaga adat tetap memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial dan pelestarian budaya lokal.
Namun demikian, keberadaan lembaga adat sering menghadapi tantangan dalam aspek legalitas formal, terutama terkait dengan hubungan antara hukum adat dan hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum mengenai legalitas Lembaga Adat Prabumulih dalam sistem hukum nasional Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Penelitian ini merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana dasar hukum keberadaan lembaga adat dalam sistem hukum nasional Indonesia?
2. Bagaimana kedudukan Lembaga Adat Prabumulih dalam perspektif hukum konstitusional dan hukum daerah?
3. Bagaimana peran lembaga adat dalam kehidupan sosial masyarakat Prabumulih?
1.3 Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk:
1. Menganalisis dasar hukum keberadaan lembaga adat dalam sistem hukum nasional.
2. Mengkaji legalitas Lembaga Adat Prabumulih dalam perspektif hukum konstitusional.
3. Menjelaskan peran sosial lembaga adat dalam masyarakat Prabumulih.
2. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sebagai berikut:
1. Pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masyarakat adat.
2. Pendekatan konseptual (conceptual approach)
untuk memahami konsep masyarakat hukum adat dan lembaga adat dalam teori hukum.
3. Pendekatan sosiologis
untuk melihat peran lembaga adat dalam kehidupan masyarakat.
Bahan hukum yang digunakan terdiri dari:
• bahan hukum primer (UUD 1945 dan undang-undang terkait)
• bahan hukum sekunder (buku, jurnal, dan penelitian sebelumnya).
3. Pembahasan
3.1 Pengakuan Masyarakat Adat dalam Konstitusi
Konstitusi Indonesia memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.
Selain itu, pengakuan terhadap masyarakat adat juga terdapat dalam Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman.
Pengakuan konstitusional ini menjadi dasar legitimasi bagi keberadaan lembaga adat di berbagai daerah, termasuk di Kota Prabumulih.
3.2 Lembaga Adat dalam Sistem Hukum Nasional
Keberadaan lembaga adat juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengakui dan melestarikan nilai-nilai adat serta budaya masyarakat.
2. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-undang ini memberikan pengakuan terhadap desa adat serta lembaga adat sebagai bagian dari struktur masyarakat.
3. UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Undang-undang ini menempatkan lembaga adat sebagai salah satu aktor penting dalam pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan daerah.
3.3 Sejarah Lembaga Adat di Wilayah Prabumulih
Secara historis, wilayah Prabumulih merupakan bagian dari sistem pemerintahan adat marga yang berkembang pada masa Kesultanan Palembang.
Struktur kepemimpinan adat Pesirah – Depati – Penghulu – Kerio merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan Marga di wilayah Sumatera Selatan pada masa Kesultanan Palembang hingga awal masa kolonial dan awal kemerdekaan. Struktur ini berfungsi sebagai sistem pemerintahan lokal berbasis adat yang mengatur kehidupan sosial, hukum adat, serta pengelolaan sumber daya masyarakat, termasuk tanah ulayat.
Berikut penjelasan setiap jabatan dalam struktur tersebut.
1. Pesirah
Pesirah merupakan pemimpin tertinggi dalam suatu wilayah marga. Dalam sistem pemerintahan tradisional di Sumatera Selatan, pesirah berperan sebagai kepala pemerintahan adat sekaligus penghubung antara masyarakat marga dengan kekuasaan yang lebih tinggi, seperti Kesultanan Palembang atau pemerintah kolonial Belanda.
Tugas dan kewenangan Pesirah antara lain:
Pesirah merupakan pemimpin tertinggi dalam struktur pemerintahan adat marga di wilayah Sumatera Selatan pada masa Kesultanan Palembang hingga awal masa pemerintahan kolonial dan awal kemerdekaan. Kedudukan pesirah sangat penting karena berfungsi sebagai kepala pemerintahan adat yang mengatur kehidupan sosial, hukum adat, serta pengelolaan sumber daya masyarakat dalam wilayah marga.
Adapun tugas dan kewenangan Pesirah dalam sistem pemerintahan adat marga antara lain sebagai berikut.
1. Memimpin pemerintahan adat dalam wilayah marga
Pesirah bertindak sebagai kepala pemerintahan adat yang memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengatur kehidupan masyarakat dalam wilayah marga. Dalam kapasitas ini, pesirah memastikan bahwa norma, nilai, dan hukum adat tetap dijalankan oleh masyarakat serta menjaga kesinambungan tradisi adat yang diwariskan oleh para leluhur.
2. Mengkoordinasikan para Depati, Penghulu, dan Kerio
Sebagai pemimpin tertinggi dalam struktur adat, pesirah memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan para pejabat adat di bawahnya, yaitu depati, penghulu, dan kerio. Melalui koordinasi ini, pesirah memastikan bahwa sistem pemerintahan adat berjalan secara teratur dan setiap perangkat adat menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi masing-masing.
3. Menyelesaikan sengketa adat yang berskala besar
Pesirah berperan sebagai hakim adat tertinggi dalam wilayah marga. Sengketa adat yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat penghulu atau depati biasanya akan dibawa ke tingkat pesirah. Sengketa tersebut dapat berupa konflik sosial, pelanggaran adat, maupun perselisihan mengenai batas wilayah atau tanah ulayat antar kampung.
4. Mengatur pembagian dan pemanfaatan tanah ulayat marga
Dalam sistem masyarakat adat, tanah ulayat merupakan tanah milik bersama masyarakat marga yang penggunaannya diatur oleh pemimpin adat. Pesirah memiliki kewenangan untuk mengatur pembagian, pemanfaatan, serta perlindungan tanah ulayat agar dapat digunakan secara adil oleh masyarakat dan tidak menimbulkan konflik.
5. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adat
Pesirah juga bertanggung jawab menjaga stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat dalam wilayah marga. Melalui kerja sama dengan depati, penghulu, dan kerio, pesirah memastikan bahwa masyarakat mematuhi aturan adat, menyelesaikan konflik secara musyawarah, serta menjaga keharmonisan kehidupan sosial.
Dengan kewenangan tersebut, pesirah tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin administratif, tetapi juga sebagai pemimpin adat, hakim adat, serta penjaga tanah ulayat dan tatanan sosial masyarakat marga. Oleh karena itu, kedudukan pesirah memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan sistem hukum adat dan identitas masyarakat adat di Sumatera Selatan.
Pesirah biasanya dipilih dari keturunan tokoh adat atau puyang pendiri marga, namun dalam beberapa periode juga dipilih melalui musyawarah masyarakat adat.
2. Depati
Depati merupakan pemimpin adat tingkat wilayah atau kelompok kampung dalam marga. Posisi depati berada di bawah pesirah dan berfungsi membantu pesirah dalam menjalankan pemerintahan adat.
Depati merupakan salah satu unsur penting dalam struktur kepemimpinan adat pada sistem pemerintahan marga di Sumatera Selatan. Kedudukan depati berada di bawah pesirah dan berfungsi sebagai pemimpin adat yang membantu pelaksanaan pemerintahan adat di wilayah tertentu dalam marga. Dalam praktiknya, depati berperan sebagai penghubung antara pesirah dengan para penghulu dan kerio yang memimpin masyarakat pada tingkat kampung atau dusun.
Adapun peran dan kewenangan Depati dalam sistem kepemimpinan adat meliputi beberapa hal berikut.
1. Mengawasi pelaksanaan hukum adat di wilayahnya
Depati memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aturan dan norma hukum adat dijalankan oleh masyarakat. Ia mengawasi pelaksanaan berbagai ketentuan adat yang berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat, seperti tata cara perkawinan, pewarisan, penyelesaian perselisihan, serta pelaksanaan kewajiban adat lainnya.
2. Menjadi hakim adat dalam perkara masyarakat tingkat kampung
Dalam sistem peradilan adat, depati sering berperan sebagai hakim adat pada tingkat wilayah atau kampung. Perselisihan yang terjadi di masyarakat, seperti konflik keluarga, sengketa batas lahan, atau pelanggaran norma adat, biasanya diselesaikan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh depati sebelum dibawa ke tingkat pesirah.
3. Menyampaikan keputusan atau kebijakan pesirah kepada penghulu dan kerio
Depati berfungsi sebagai perantara dalam struktur pemerintahan adat. Ia menyampaikan berbagai kebijakan atau keputusan yang ditetapkan oleh pesirah kepada para penghulu dan kerio agar dapat dilaksanakan di tingkat masyarakat. Dengan demikian, depati memiliki peran penting dalam menjaga koordinasi dan kesinambungan kebijakan adat di seluruh wilayah marga.
4. Mengawasi pemanfaatan tanah ulayat di wilayah depati
Sebagai pemimpin adat di tingkat wilayah, depati juga memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan dan pemanfaatan tanah ulayat oleh masyarakat. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah ulayat dimanfaatkan secara adil sesuai dengan ketentuan adat serta mencegah terjadinya konflik atau penyalahgunaan hak atas tanah.
Dengan peran tersebut, depati berfungsi sebagai pengawal pelaksanaan hukum adat sekaligus mediator dalam kehidupan sosial masyarakat. Keberadaan depati memperkuat struktur kepemimpinan adat dalam sistem marga karena ia menjadi penghubung antara kebijakan pesirah dan pelaksanaan adat di tingkat masyarakat.
Dalam banyak tradisi adat Sumatera Selatan, depati sering dianggap sebagai tokoh penjaga adat (penyimbang adat) yang memahami aturan adat secara mendalam.
3. Penghulu
Penghulu merupakan pemimpin adat tingkat kampung atau dusun. Posisi ini memiliki peran penting karena berhubungan langsung dengan masyarakat sehari-hari.
Penghulu merupakan pemimpin adat pada tingkat kampung atau desa dalam struktur pemerintahan marga di Sumatera Selatan. Kedudukan penghulu berada di bawah depati dan memiliki peran penting karena berhubungan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Penghulu bertanggung jawab menjaga kelangsungan adat istiadat serta menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang terjadi dalam masyarakat.
Adapun tugas dan kewenangan Penghulu antara lain sebagai berikut.
1. Memimpin kehidupan sosial masyarakat desa
Penghulu berperan sebagai pemimpin adat yang mengatur kehidupan sosial masyarakat di tingkat desa atau kampung. Ia memastikan bahwa masyarakat menjalankan adat istiadat, norma sosial, serta tradisi yang berlaku dalam lingkungan masyarakat adat.
2. Mengurus masalah adat seperti perkawinan, warisan, dan perselisihan keluarga
Dalam kehidupan masyarakat adat, banyak persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum adat, seperti perkawinan, pembagian warisan, dan konflik dalam keluarga. Penghulu bertugas memimpin musyawarah adat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai berdasarkan nilai-nilai adat yang berlaku.
3. Mengawasi penggunaan tanah garapan masyarakat yang berasal dari tanah ulayat
Sebagian besar masyarakat memanfaatkan tanah yang berasal dari tanah ulayat marga untuk kegiatan pertanian atau perkebunan. Penghulu bertugas mengawasi pemanfaatan tanah tersebut agar digunakan sesuai dengan aturan adat dan tidak menimbulkan konflik antarwarga.
4. Menjaga ketertiban adat dan nilai-nilai moral masyarakat
Penghulu juga berperan sebagai penjaga tatanan sosial masyarakat. Ia memastikan bahwa masyarakat mematuhi norma adat, menjaga keharmonisan hubungan antarwarga, serta menegakkan nilai-nilai moral yang menjadi dasar kehidupan masyarakat adat.
Dengan tugas tersebut, penghulu memiliki posisi strategis sebagai pemimpin adat tingkat kampung yang berfungsi menjaga ketertiban sosial, menyelesaikan persoalan adat, serta mengawasi pemanfaatan tanah ulayat oleh masyarakat. Peran ini menjadikan penghulu sebagai tokoh sentral dalam menjaga keberlangsungan sistem adat dalam masyarakat marga.
Penghulu sering menjadi tokoh mediator pertama dalam konflik masyarakat sebelum masalah dibawa ke tingkat depati atau pesirah.
4. Kerio
Kerio merupakan pemimpin administratif tingkat paling bawah dalam struktur adat, biasanya memimpin satu dusun atau kelompok keluarga dalam kampung.
Kerio merupakan unsur kepemimpinan adat pada tingkat paling bawah dalam struktur pemerintahan marga di Sumatera Selatan. Kerio biasanya memimpin suatu dusun atau kelompok masyarakat dalam sebuah kampung dan berfungsi sebagai penghubung langsung antara masyarakat dengan pemimpin adat di tingkat penghulu. Karena kedudukannya yang dekat dengan masyarakat, kerio memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan adat serta pengelolaan kehidupan sosial masyarakat sehari-hari.
Adapun peran dan tugas Kerio antara lain sebagai berikut.
1. Menyampaikan keputusan penghulu kepada masyarakat
Kerio bertugas menyampaikan berbagai keputusan atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh penghulu kepada masyarakat di tingkat dusun atau kelompok warga. Dengan demikian, kerio berfungsi sebagai perantara yang memastikan bahwa keputusan adat dapat diketahui dan dilaksanakan oleh masyarakat.
2. Mengorganisasi kegiatan masyarakat
Kerio juga berperan dalam mengorganisasi berbagai kegiatan masyarakat, seperti gotong royong, pembukaan ladang, pembangunan fasilitas kampung, serta pelaksanaan kegiatan adat. Melalui peran ini, kerio membantu memperkuat semangat kebersamaan dan solidaritas sosial dalam masyarakat.
3. Membantu penghulu dalam mengawasi penggunaan tanah ulayat oleh warga
Dalam pengelolaan tanah ulayat, kerio membantu penghulu untuk mengawasi pemanfaatan tanah oleh masyarakat. Pengawasan ini bertujuan agar tanah yang berasal dari tanah ulayat digunakan secara tertib, tidak melanggar aturan adat, serta tidak menimbulkan konflik antarwarga.
4. Menyampaikan permasalahan masyarakat kepada penghulu
Kerio juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat kepada penghulu. Permasalahan tersebut dapat berupa konflik antarwarga, persoalan penggunaan tanah, maupun pelanggaran adat. Dengan adanya laporan dari kerio, penghulu dapat mengambil langkah penyelesaian yang tepat melalui mekanisme musyawarah adat.
Dengan peran tersebut, kerio berfungsi sebagai pelaksana dan penghubung utama antara masyarakat dengan struktur kepemimpinan adat yang lebih tinggi. Keberadaan kerio sangat penting dalam menjaga komunikasi, koordinasi, serta pelaksanaan aturan adat dalam kehidupan masyarakat marga.
Kerio dapat dianggap sebagai penghubung langsung antara masyarakat dengan struktur pemerintahan adat.
Fungsi Struktur Kepemimpinan Adat
Struktur Pesirah–Depati–Penghulu–Kerio memiliki beberapa fungsi utama dalam masyarakat marga:
1. Pengaturan kehidupan sosial masyarakat adat
Menjaga norma, adat istiadat, dan nilai moral yang diwariskan oleh para leluhur.
2. Penyelesaian sengketa adat
Sengketa seperti konflik keluarga, batas tanah, dan pelanggaran adat diselesaikan melalui musyawarah adat secara bertingkat.
3. Pengelolaan tanah ulayat
Tanah ulayat merupakan tanah milik bersama masyarakat marga yang penggunaannya diatur oleh pemimpin adat.
4. Menjaga identitas dan kedaulatan masyarakat adat
Struktur ini mempertahankan keberlanjutan sistem adat yang menjadi dasar kehidupan masyarakat lokal.
Perspektif Hukum
Dalam perspektif hukum Indonesia, keberadaan struktur kepemimpinan adat seperti ini berkaitan dengan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, sebagaimana tercermin dalam:
• Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
• Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 (pengakuan tanah ulayat)
• berbagai peraturan daerah yang mengakui lembaga adat.
Namun secara administratif, sistem marga di Sumatera Selatan secara formal dihapus pada tahun 1983 melalui kebijakan pemerintah daerah dan digantikan dengan sistem desa.
3.4 Peran Lembaga Adat Prabumulih dalam Masyarakat
Dalam kehidupan sosial masyarakat, Lembaga Adat Prabumulih memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:
1. menjaga dan melestarikan adat istiadat masyarakat
2. menjadi mediator dalam penyelesaian konflik sosial
3. memperkuat identitas budaya masyarakat
4. menjadi mitra pemerintah daerah dalam pembangunan berbasis budaya.
Peran ini menunjukkan bahwa lembaga adat tidak hanya memiliki fungsi simbolik, tetapi juga fungsi sosial yang nyata dalam masyarakat.
3.5 Tantangan Legalitas Lembaga Adat
Meskipun memiliki pengakuan konstitusional, lembaga adat sering menghadapi beberapa tantangan, antara lain:
1. belum adanya regulasi daerah yang secara spesifik mengatur lembaga adat
2. konflik antara hukum adat dan hukum positif
3. perubahan sosial akibat modernisasi.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan adat melalui kebijakan pemerintah daerah.
4. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa:
1. Keberadaan lembaga adat di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.
2. Lembaga Adat Prabumulih merupakan representasi masyarakat adat yang memiliki peran penting dalam menjaga nilai budaya dan menyelesaikan konflik sosial.
3. Penguatan legalitas lembaga adat melalui regulasi daerah sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan fungsi lembaga adat dalam masyarakat modern.
Daftar Pustaka (APA Style)
1. Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
2. Hadikusuma, H. (2003). Pengantar ilmu hukum adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
3. Mahmud Marzuki, P. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
4. Soekanto, S. (2006). Hukum adat Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
5. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
_____________________________
Disclaimer: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, terkait isi tanggung jawab penulis
_____________________________






